BUSERJATIM GRUOP –
Nunukan, 30 September 2024 – Pada hari Senin, sekitar pukul 10.00 WITA, terjadi dugaan pencurian kelapa sawit di lahan PT. Tunas Mandiri Lumbis (TML) di kawasan inti 2, Perum. Lima orang tersangka, termasuk seorang oknum RT, diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Tidak hanya itu, oknum wartawan berinisial BGM juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Diduga, oknum RT dan BGM melakukan kerja sama yang mencurigakan setelah merasa tidak terima dilaporkan ke Polres Nunukan. Sebagai balasannya, oknum wartawan tersebut menyebarkan pemberitaan tidak benar (hoaks) di beberapa media.
Menurut sumber dari PT. TML, berita yang disebarkan oleh oknum wartawan tersebut dianggap tidak akurat dan asal-asalan. “Dalam masalah lahan perkebunan kelapa sawit PT. TML, seharusnya dilakukan investigasi menyeluruh sebelum menyebarkan berita. Kenapa yang dipersoalkan adalah TNI (Koperasi) Korem 092 Tanjung Selor yang melakukan penahanan? Mereka bukan mengambil untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mencegah pencurian oleh oknum RT dan wartawan. Semua barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwajib,” jelas sumber tersebut.
PT. TML menegaskan bahwa kelapa sawit yang berada di lahan tersebut adalah milik perusahaan, bukan kelompok tani. “Kelompok tani tidak punya dasar hukum untuk mengklaim sawit di lahan PT. TML. Perusahaan kami memiliki badan hukum yang sah, dan pencurian yang terjadi dilaporkan ke Polres Nunukan. Lima orang, termasuk oknum RT dan wartawan berinisial BGM, ditangkap sebagai tersangka,” tambah sumber dari perusahaan.
Beberapa pihak mempertanyakan hubungan antara oknum RT dan wartawan tersebut, mengapa ada kesan mereka terlibat dalam kegiatan yang tidak sah. PT. TML pun berharap agar aparat penegak hukum (APH) di wilayah Polres Nunukan segera menindaklanjuti laporan pencurian tersebut dan mengusut tuntas para pelaku.
Keterlibatan TNI Korem 092 bertujuan untuk menyelidiki dan mengamankan situasi di lapangan. “Diduga ada provokator yang memicu pencurian ini, dan kemungkinan besar biang keroknya adalah oknum RT serta wartawan berinisial BGM,” ujar salah satu narasumber.
Saat tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak kepolisian, seorang petugas mengatakan bahwa kasus tersebut dianggap sebagai pencurian ringan dan tidak dapat dipidanakan. “Ada apa dengan penegakan hukum di Polres Nunukan? Padahal, laporan sudah jelas, tetapi tidak ditindaklanjuti,” keluh sumber dari PT. TML.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362 mengatur tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Terkait peran wartawan, sebelum menerbitkan berita, seharusnya informasi yang disajikan akurat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Wartawan harus bersikap independen, berimbang, dan tidak boleh menyebarkan berita hoaks. Kode etik ini bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya serta menjaga integritas profesi.
Sampai berita ini terbit, masih ada beberapa pihak yang perlu dikonfirmasi untuk menjaga keseimbangan pemberitaan.