MAGETAN,BUSERJATIM.COM-Sebagai upaya mencegah dan mengedukasi masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan gelar Sosialisasi Rokok Ilegal, Bertempat di Puncak Gunung Blego, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Kamis (04/08/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si. dalam sambutannya, Bupati Magetan juga menyampaikan bahwa dengan diadakan Even/kegiatan paralayang pertama kali di puncak blego yang di hadiri dari 5 negara yang bisa menjadi kebanggan kabupaten magetan.
“Harapanya nanti bisa mencetak atlit dari daerah Magetan utamanya sekitar kecamatan parang yang bisa sampai even internasional,” ujarnya.
Iwan Hermawan, Kepala Bea Cukai Madiun menyampaikan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan kepada warga masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
“Ciri-ciri ilegal di antaranya rokoknya polos tidak ada pita cukainya sama sekali, rokok palsu yang ada pita cukainya tapi tidak asli, ciri yang lainya pita cukainya bekas kelihatan lecek atau sobek dan biasanya di pakai pada rokok yang filter karena lebih murah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Drs.Gunendar, M.Si menyampaikan bahwa pentingnya peran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal, karena setiap bungkus rokok yang dibeli itu berperan untuk membangun perekonomian negara.
“Masyarakat juga bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat ataupun mengedarkan dan menjual rokok,” pungkasnya. (Ipung Agustina)