Blitar Raya,—
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Blitar berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria inisial ST,(36) warga Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang berprofesi sebagai nelayan yang diduga ‘nyambi’ mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kepala BNNK Blitar AKBP Bagus Hari Cahyono mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada (20/01). Penangkapan itu dilakukan setelah BNNK melakukan penyelidikan atas laporan peredaran sabu di wilayah Blitar bagian selatan.
“Penyelidikan kami tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu mengerucut pada tersangka ST. Dan benar ketika kami lakukan penangkapan tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak 42,95 gram,” ujar Bagus pada konferensi pers, Senin (31/1/2022).
Bagus melanjutkan, dari pengakuan tersangka barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial S, yang sekarang masih buron.
“Kami masih mengejar seseorang dengan inisial S yang berdasarkan pengakuan ST, S adalah orang yang memasok sabu kepada dirinya. S ini masih warga Kabupaten Blitar juga,”lanjutnya.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka sabu yang dimiliki terdapat dua kantong berisi narkotika jenis sabu namun dengan warna kecoklatan atau krem.
“Kalau kita perhatikan, terdapat sabu yang berwarna kecoklatan, bukan putih atau bening seperti yang biasanya kita kenal.Yang itu mereka sebut sebagai sabu jenis karamel,” jelasnya.
Sementara itu, guna kepentingan penyidikan tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor BNNK BLITAR Jl.Kotabaru Kanigoro Kab.Blitar guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan
undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Untuk saat ini ST ditahan di kantor BNNK Blitar dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ST akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” tutupnya.
(JK- BNNK Blitar)