JEMBRANA, BUSERJATIM.COM-
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kesehariannya membuat kaligrafi dari koran bekas saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, kini telah bebas menjalani program Asimilasi di Rumah. WBP dengan kasus ilegal looging tersebut mendapat program asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham No.43 Tahun 2021. Rabu, 09/02/2022.
Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Solo, petugas registrasi Rutan Kelass IIB Negara mengusulkan program Asimilasi di Rumah karena syarat substantif dan administratif telah terpenuhi serta telah dilaksanakan sidang TPP terkait usul Asimilasi di Rumah dengan hasil sidang disetujui. Dari hasil sidang tersebut, maka ditetapkan Narapidana asal Solo tersebut memperoleh asimilasi di Rumah.
Setelah sidang TPP, yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Solo secara virtual (online) oleh petugas Regristrasi. Petugas Bapas kemudian memberikan wejangan/pengantar kepada Narapidana terkait kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani asimilasi di Rumah, serta tidak lupa juga menyarankan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama menjalani asimilasi di Rumah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk berharap dengan adanya program asimilasi ini, WBP tersebut bisa berbaur kembali dengan masyarakat dan bisa meneruskan keahliannya dalam membuat kaligrafi sehingga bisa bernilai ekonomis.
Selanjutnya narapidana tersebut diberikan SK Asimilasi di rumah dan mendapat surat lepas yang diberikan petugas Registrasi. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5.(Hary77/Red)