JAKARTA TIMUR, BUSERJATIM.COM-
Senin Tanggal 14 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno No.1 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, telah dilaksanakan monitoring sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman SH secara off Line ( Hadir) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yg dihadirkan JPU. Adapun didalam sidang sebagai Majelis Hakim, Hakim Ketua : Muhammad Djohan Arifin, SH,
Hakim Anggota : Tri Yuliani, SH, MH, Ardi, SH, MH. Untuk Panitera Pengganti : Azmi, SH, Zulfikri, SH, MH.
Didalam persidangan dihadirkan terdakwah Munarman, SH, (Nomor Perkara 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim).
JPU : Enen Saribon, SH, MH (nama yang lain tidak diperkenankan di catat sesuai kesepakatan rapat sebelum sidang tindak pidana terorisme). Adapun Kuasa Hukum Terdakwa Munarman, SH, Jujuk Purwantoro, Aziz Yanuar,Ahmad Mizdar, Sulistyowati
(nama yang lain tidak diperkenankan di catat sesuai kesepakatan rapat sebelum sidang tindak pidana terorisme)
Pelaksanaan sidang pada pukul 09.10 Wib. Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sebanyak 3 ( tiga ) orang saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan ini dari LPSK Jakarta di Ciracas sebagai berikut :
• Sofian Kurniawan (ASN di Sub Direktorat Pengendalian Kemenkominfo)
• Rujit Kuswinoto (Anggota Polri bertugas di Pus Labfor Polda Metro Jaya )
• Heri Priyanto (Anggota Polri berdinas di Pus Labfor Mabes Polri).
Para saksi tidak ada yg mengenal Munarman dan selanjutnya diambil sumpah oleh Majelis Hakim. Adapun para saksi Ahli Atas Nama Sofyan Kurniawan mengatakan;
“Saya seorang ASN/ PNS di Kemenkominfo sebagai ahli Forensik Digital ditugaskan secara resmi oleh pimp berdasarkan permintaan dri penyidik Densus 88 untuk menjadi saksi ahli.
Tupoksi saya sebagai Sub Koordinator di Direktorat Pengendalian Informatika, adalah memberi bantuan Forensik Digital untuk penegakkan hukum, saya sudah pernah menjadi saksi ahli pada tahun 2020 sebanyak 90 kali, tahun 2019 sebanyak 54 dan pada tahun 2018 sebanyak 42 kali untuk memberikan kesaksian sebagai saksi ahli di bidang digital forensik”.
Kami bersaksi awalnya adalah dengan adanya surat permintaan dri penyidik untuk memeriksa beberapa diantaranya video tentang Habib Riziek, video tentang Seminar FPI yg dihadiri Munarman, Video Blog Spot tentang Maklumat FPI dan Video Masuknya ISIS di Indonesia. Lalu saksi ahli a/n Sofyan Kurniawan menceritakan secara detail cara kerja seorang ahli Digital Forensik dalam bekerja terkait Video yg dijadikan alat bukti bagaimana cara men-download, cara menyimpan, cara mengirim dan hal tehnis lainnya, sesuai SOP dari Kemenkominfo.
Pihak JPU lalu dipersilahkan memutar Video untuk disaksikan diruang sidang, kemudian saksi menganalisa adapun video pertama berjudul HRS dukung ISIS karena pemerintah tidak adil, didalam video ini diunggah 20 Februari 2017 di channel youtube demi Jakarta dengan durasi 2 menit 8 detik telah ditonton sebanyak 192 ribu kali, Poin yg disampaikan : Mendukung ISIS dalam hal penegakkan Syariat Islam, dalam hal menegakkan Khilafah, FPI tidak mau diadu domba dan FPI tidak mau bermusuhan dengan ISIS, FPI siap melawan Densus 88 apabila zalim, poin lainnya Mengucapkan Ujaran Kebencian yakni mengancam menyembelih Pemerintah TNI dan Polri apabila zolim terhadap rakyat.
Dalam video ke 2 menampilkan tentang seminar FPI di Makassar yang dihadiri Munarman, Ust Fauzan Al Ansori dan terlihat backdrop mendukung ISIS, lalu terlihat di Video proses Baiat setia kepada ISIS Pimpinan Abubakar Al-Baghdadi.
Ada Video lain yg diunggah 29 Mei 2017 terkait Maklumat FPI yg mendukung ISIS.
Video lainnya judul ISIS ada di Indonesia, dengan narasi Indonesia terancam pecah mereka sudah masuk mari bersatu jaga Pancasila, di Indonesia HTI telah mengadakan Muktamar di seluruh Provinsi dan puncaknya pada Juni 2013 HTI mengadakan acara di GBK Soekarno Hatta dihadiri 100 ribu orang dan menyatakan akan menegakkan Khilafah di Indonesia. Adapun Terkait dalam hal pemblokiran, Kemenkominfo seusai UU membuat aturan dengan cara harus ada permintaan / permohonan dri instansi terkait.
Saksi ahli Rujit Kuswinoto mengatakan, “Saya seorang Ahli Forensik Digital dan bersaksi di kasus ini berdasarkan surat dri Kadensus 88 , adapun yg saya selidiki secara digital Forensik adalah HP DVD dan Micro Chip. Dalam bertugas seorang Ahli Digital Forensik memiliki dasar dengan Perkap Kapolri dan peraturan dri Komite Akreditasi Nasional.”
“Keberadaan saya disini berdasarkan surat tugas dri Direskrim, adapun saya pernah bersaksi terkait keahlian digital Forensik pada tahun 2021 11 kali dan pada tahun 2002 sebanyak 3 kali”.
Kemudian saksi Ahli Rujit Kuswinoto menceritakan semua hasil temuan digital Forensik yg ditemukan dari Hp yang disita berisi tentang komunikasi Munarman kepada orang-orang yang kontak dengan Munarman dan juga Grup WA yg diikuti oleh Munarman.
Di BB beberapa Hp ditemukan 5 komunikasi yg mengandung terkait tentang baiat, lalu di barang bukti (BB) lainya terdapat komunikasi terkait Khilafah, ada juga konten tentang Stuktur Daulah Khilafah.
Dari barang bukti (BB) yang kami telusuri sesuai permintaan penyidik yang diminta adalah Keyword Baiat dan Khilafah.
Semua hasil digital Forensik kami buat laporan lengkap.
Tempat tugas saya di Labfor Digital Forensik Reskrim Polda Metro Jaya telah memiliki sertifikasi ISO 17025 telah terakreditasi oleh badan A.
Akreditasi Nasional, hasil uji bisa dilihat dan dibandingkan.
Saksi dalam hal ini menjabarkan hasil digital Forensik di Micro Chip , DVD dan Flashdisk yg terdapat acara seminar giat konvoi dan lainnya yg diikuti oleh Munarman.
Saksi selanjutnya Heri Priyanto
menyampaikan dalam keterangannya “Keberadaan saya disini berdasarkan Surat Kejari JT tanggal 10 Feb 2022 untuk memberikan kesaksian sesuai keahlian saya. Lalu diberikan surat Tugas dari Lembaga saya untuk melakukan pemeriksaan sebuah CD RW. Saya soerang Kasubdit di Pus Labfor Mabes Polri, hasil pemeriksaan CD RW telah ditemukan format video tentang video Baiat, dari video tersebut yang kami selidiki semua berjalan wajar dan normal tidak ada penyisipan, pemotongan ataupun modifikasi video ini utuh bukan merupakan kompilasi dengan durasi selama 2 jam 16 menit.
Selanjutnya para saksi sudah memberikan kesaksian dan keterangan, para saksi ahli berkomunikasi dan tanya jawab dengan Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Terdakwa Munarman, pada pukul 11.45 Wib. Sidang kasus tindak pidana terorisme denga terdakwa Munarman.
Didalam ruang sidang pelapor menjelaskan dalam persidangan kasus Terorisme dengan terdakwa Munarman saat ini adalah yg ke-12 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. Sidang tindak pidana kasus terorisme terdakwa Munarman di PN Jakarta Timur akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 dengan agenda mendengarkan pemeriksaaan Terdakwa, didalam persidangan semua tetap mematuhi dan menjalan protokol kesehatan.(Andi)