JOMBANG, BUSERJATIM.COM – MUI Kabupaten Jombang akan segera tabayun ke Gus NM terkait pemberitaan di beberapa media beberapa hari lalu.
Hal ini sesuai apa yang di sampaikan Ilham Rahim S.Ag.M.Hi salah satu pengurus MUI Jombang, “Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi dari beberapa pihak yang mengetahui, tentang terapi pengobatan yang di lakukan oleh Gus (NM) yang di anggap menyimpang tersebut”, ungkap Ilham .
Ilham Rahim juga mengatakan, setelah nanti turun ke lapangan dan sudah ada bukti-bukti yang kongkrit, kami dari MUI Jombang akan segera mengambil keputusan terkait masalah itu”. Ungkapnya.
Sedangkan KH Syuhada Syakur M.Hi
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jombang ketika ditemui dikantornya, selasa (10/1/23) menjelaskan “Kalau legalitas seorang Dokter sudah jelas, mereka mendapatkan ijasah ke ilmuannya dari Universitas tempat dia mempelajari ilmu kedokteran tersebut, sedangkan seorang bisa disebut tabib karena ada kepercayaan dari masyarakat”. Ungkapnya.
Sedangkan ketika dimintai pendapatnya terkait metode pengobatan yang di lakukan oleh Gus (NM) Kyai Syuhada Syakur
Menyampaikan, “Kalau menurut ilmu feqih ketika seorang dokter memutuskan pengobatannya harus lewat situ (kemaluan) itu diperbolehkan tapi harus di depan mahromnya. Akan tetapi di permasalahan Gus (NM) ini kalau saya membaca berita, penyakitnya kan Gaib. Sedangkan feqih itu berbicara dohirnya, kalau dohirnya berbicara begini ya begini hukumnya. Sedangkan kalau urusan batin kita pasrahkan sama Gusti Allah”. Jelasnya
KH Syuhada
Syakur
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jombang ini mengaku bahwa dari kecil mempelajari ilmu agama Islam dan sudah berguru di beberapa Kyai atau ulama besar tapi beliau belum pernah mendengar apalagi mengetahui metode pengobatan ala Gus (NM) tersebut, maka dari itu KH Syuhada mengatakan akan melakukan tabayun dulu, dan ketika sudah jelas semua MUI Jombang akan mengambil sikap tegas, dan berjanji akan mengundang wartawan ketika menyampaikan keputusan tersebut. Jelasnya
Sedangkan Kades Jabon saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa setelah mengetahui dengan ramainya pemberitaan tentang Gus (NM), yang kebetulan merupakan warga desanya, dia mengambil sikap untuk mendatangi rumah Gus (NM) dengan di temani Babinsa juga Babinkamtibmas guna menanyakan kebenaran berita yang ramai beredar di media sosial tersebut. “Kemarin ketika ramai pemberitaan terkait masalah itu, saya langsung mendatangi rumah Gus (NM) didampingi 3 pilar, pada saat itu kami ditemui langsung oleh Gus (NM), dan beliau membenarkan bahwa dirinya melakukan metode pengobatan semacam itu tapi itu semua dilakukan dihadapan suami atau anggota keluarga lainnya”. Terang kepala desa
Kades Jabon ini juga mengatakan bahwa dirinya sebenarnya
gak rela di Desa Jabon ada pengobatan semacam itu karena menurut dirinya, dengan alasan apapun pengobatan semacam itu tidak etis.
Sedangkan Edi Hariyanto SH seorang Praktisi Hukum dari Jombang ketika dimintai pendapatnya menyampaikan “Bilamana praktek pengobatan itu betul melalui alat vital perempuan atau pasien itu merupakan pelanggaran hukum”. Ujarnya
Edi Hariyanto SH juga menambahkan,
“Praktek pengobatan alternatif untuk memenuhi legalitasnya harus melalui ijin dari kejaksaan, menteri agama, dan menteri kesehatan itu sudah ada aturan nya”. Jelas Edi.
Sedangkan seorang Dokter yang tidak mau namanya di tulis di pemberitaan, ketika di temui para wartawan dengan tidak sengaja di kantor LBH “Rahmatan lil’alamin” milik Edi Hariyanto SH, ikut turut menyampaikan pendapatnya dari sisi medis, “Menurut aturan kedokteran ketika pengobatan itu di haruskan memegang kelamin pasien, dokter tersebut harus menggunakan sarung tangan medis dan juga harus bisa dipastikan benar-benar sudah menguasai ilmu kedokteran”. Pungkasnya.
Pras