Ngawi,Buserjatim.com group– Misteri penusukan seorang pedagang angkringan di depan Pasar Ngale, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku yang ternyata adalah pemilik angkringan tempat kejadian, yakni Andika Rangga Utama (31). Korban diketahui bernama Andik Kristanto (39), warga setempat yang sehari-hari juga berjualan angkringan.29/8
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadhi, mengungkapkan pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan. Namun, kebohongan itu terbongkar setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP.
“Awalnya pemilik angkringan menyampaikan keterangan berbeda, tapi setelah kami dalami, justru terbukti dialah pelaku penusukan. Motifnya sakit hati karena sering diejek korban,” tegas AKP Aris.
Emosi Sesaat, Tikam Dada Dua Kali
Dalam pengakuannya, pelaku mengaku gelap mata lantaran sering menjadi bahan ejekan korban. Emosi sesaat membuat pelaku mengambil sebilah pisau dari warung, lalu menusuk dada kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur bersimbah darah.
“Motifnya emosi spontan. Tidak ada cekcok panjang, hanya karena sering diejek,” tambah Aris.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah pisau, pakaian korban, dan pakaian pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Warga Sempat Cemas Pelaku Orang Tak Dikenal
Kasus ini sempat menimbulkan ketakutan warga karena pelaku dikira orang tak dikenal (OTK). Namun setelah terungkap bahwa pelaku adalah pemilik angkringan itu sendiri, warga merasa lega meski tetap berduka atas tragedi yang merenggut nyawa korban.
Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Ngawi pada Jumat (29/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, setelah penyidik berhasil membongkar kebohongan alibi yang ia buat.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung fatal. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara damai agar tidak terjadi tindak pidana serupa di kemudian hari.
red






