Modus Pura – Pura Jadi Pembeli, Pria ini Bawa Kabur Handphone Milik Korbannya

SURABAYA, BUSERJATIM.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dengan inisial BM (33) yang beralamat di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang,Rabu (17/11/2021).

Pelaku yang sudah malang melintang melakukan penipuan dari tahun 2016 di berbagai daerah di Jawa diamankan di sebuah kost an di daerah Menganti Gresik.

Menurut Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra,SIK.,MH.,MSi., dan Kasubnit Jatanras Ipda Achmad Fadhil Rizqullah S.Tr.K pelaku ini telah melakukan penipuan dari bulan Juli 2016 di berbagai tempat di Pulau Jawa,dan rata rata untuk barang yang disasar oleh pelaku ini adalah unit Handphone.

Sebagai barang bukti kami amankan,satu buah kamera CCTV,Satu buah Hp dengan merk Redmi Note 5,satu potong jeans warna biru ,satu potong kemeja batik,satu pasang sepatu warna hitam,satu buah tas bodypack dan beberapa buah casing,jelasnya.

Untuk pasal yang disangkakan pelaku melakukan penipuan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 KUHP,pungkasnya

” Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol. Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menambahkan, imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran murah maupun beli barang dengan harga mahal melalui online, serta kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.

Dan juga kepada seluruh korban yang belum melapor, agar untuk segera melaporkan ke Polrestabes Surabaya sehingga dapat diproses lebih lanjut,” pungkas Kompol mirzal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *