Misteri Tower Telekomunikasi Monopole 25 m Berdiri Di atas RUMIJA (Ruang Milik Jalan)

Jombang, Buserjatim.com – kamis (3/3/2022), ada apa dengan Tower Telekomunikasi jenis monopole dengan ketinggian 25 m yang berdiri dibeberapa tempat di atas rumija di jalan Kabupaten Jombang…? Ada yang dalam kondisi sudah dimanfaatkan oleh provider untuk pemasangan repiter telekomunikasi dan ada yang dalam konsi masih tiang tegak berdiri. Kondisi tersebut sudah berjalan hampir 8 tahun, seakan akan tidak ada masalah dan tanpa ada problem.

Hasil Analisi Pusat Kajian dan Advokasi Pendapatan Daerah ( PUSKAPEDA ) terhadap Tower Monopole yang terkesan misterius tersebut adalah :

  1. Retribusi sewa lahan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan akan masuk ke Kas Daerah setiap tahun, karena penggunaan tanah aset daerah dengan jangka waktu panjang tidak diatur dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten Jombang, yang ada adalah sewa setiap tahun sekali.
  2. Tower yang telah dimanfaatkan oleh provider untuk menjalankan bisnisnya perlu adanya kepastian legalitas pemakaiannya, dan yang belum dimanfaatkan juga perlu kepastiannya.

Dari tapak jejak pendirian Tower Monopole tersebut terjadi pro dan kontra dalam pemberian izin berdirinya, historicalnya dimulai dari vendor yang akan mendirikan tower menginginkan sewa lahan ruang milik jalan ( RUMIJA ) tersebut dengan jangka waktu lama dengan menggandeng orang dalam pemerintahan di bagian aset daerah , sedangkan regulasi dalam peraturan daerah tidak memungkinkan terjadi.

Di lain pihak rencana tataruang untuk tower telekomunikasi dengan jenis monopole tersebut juga belum diatur.
Akibat keinginan Vendor dan regulasi tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terjadilah tarik menarik antara rencana bisnis yang sudah terlanjur mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan pemangku regulasi yang tidak ada dasarnya, maka yang terjadi adalah molornya kepastian atas rencana bisnis vendor.

Mengingat Vendor adalah pemenang tender untuk pendirian tower jenis monopole tersebut dari provider yang pelaksanaanya di batasi waktu, maka Vendor tersebut merasa bisnisnya terancam gagal dan sudah terlanjur mengeluarkan uang yang tidak sedikit

Maka tanpa legalitas Tower Monopole dengan terpaksa didirikan, dengan demikian Vendor bisa memasang repiter provider dijangka waktu yang ditentukan, sedangkan yang belum terpasang sudah mengalami pemutusan kontrak kerja.

Yang menarik dari lika liku berdirinya Tower Monopole tersebut adalah biaya yang konon ceritanya sampai 100 juta per titik yang dikeluarkan Vendor dan sampai hari ini keberadaan tower tersebut kepemilikannya masih mesterius.

Saat konfirmasi dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu hanya mendapatkan jawaban “maaf mas saya masih ada giat diluar” dan “kayaknya sudah ada IMB nya dan itu sudah lama“

Sedangkan konfirmasi yang didapat dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DPKAD adalah “pertanyaannya uaabot koyok tugasku yang numpuk di widyaswara aja“

Dan yang lebih menarik lagi saat konfirmasi di Dinas PUPR, hanya mendapatkan jawaban “ha ha ha ha kayak tidak tahu aja“

Sungguh misterius sekali Tower Monopole ini, dari pemiliknya, vendornya, providernya, legalitas tanahnya, legalitas regulasi berdirinya dan IMB nya.

Melihat hal tersebut, PusKaPeda berkoresponden kepada Sekretaris Daerah minta penjelasan atas berdirinya Tower Monopole tersebut, ini diakibatkan tidak puasnya penjelasan DPMPST, DPPKAD, DINAS PUPR.

Pras/Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *