MATAMAJA GROUP//Jakarta – Polri memberikan penegasan kepada anggota dengan perintah untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan terhadap anggota Polri yang terlibat politik tentu akan diberikan sanksi.
“Tentu ada sanksi ya, bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis pasti akan mendapat sanksi,” tegas Ramadhan dalam keterangannya dikutip pada Minggu (2/4/2023).
Adapun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota yang melanggar, lanjut Ramadhan, ditentukan dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi kode etik hingga sanksi pelanggaran disiplin.
“Sanksinya apa? Kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” tuturnya.
Ramadhan menjelaskan, anggota Polri harus bersikap netral dalam hal politik mengingat regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku seperti Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Penerangan satuan (Pensat).
“Kami pastikan Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan Pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral,” tukasnya.
(@aher/PMJNews.com)
Artikel ini tayang di jaringan media
Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/