Indramayu, – Mengkonsumsi minuman keras (miras) memiliki risiko berbahaya bagi kesehatan, terutama jenis miras ciu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengungkapkan bahwa miras ciu mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
Kandungan etanol dan metanol pada miras jenis ciu, kata AKBP M. Fahri Siregar, dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan berdampak pada gangguan otak, hati, serta kerusakan paru-paru.
Dalam beberapa kasus, pengkonsumsian ciu telah dilaporkan mengakibatkan kematian di beberapa daerah.
“Dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Indramayu untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol,” tandasnya kepada awak media di Mako Polres Indramayu pada Kamis (31/8/2023), didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
Meski belum ada laporan mengenai kematian akibat ciu di Indramayu, namun pihak kepolisian tetap mengingatkan agar masyarakat menjauhi jenis minuman tersebut.
AKBP M. Fahri Siregar menegaskan bahwa polisi melarang keras para penjual yang terlibat dalam peredaran miras di Indramayu.
Pada hari ini, Polres Indramayu melakukan pemusnahan sebanyak 14.868 botol miras dengan menggilasnya menggunakan alat berat. Barang-barang tersebut merupakan hasil razia di berbagai tempat di Indramayu.
“Di antara ribuan botol tersebut, terdiri dari berbagai merk miras sebanyak 11.035 botol, tuak sebanyak 1.444 liter, dan ciu sebanyak 2.389 liter,” tambahnya.