Mempertanyakan Tanggung Jawab BNI. Angsuran KPR Sudah Lunas namun Sertifikat Tidak Kunjung Diberikan. Kepada Bank BNI Saya, Muhammad Zacharia, perwakilan dari Warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung yang mewakili warga-warga yang saat ini sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI Regional Office 4 (Kota Bandung), namun sertifikat tidak juga kami terima dari BNI. Kami sendiri merupakan para debitur / penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di Perumahan De Marrakesh. Namun dalam perjalannya, sertifikat yang seharusnya menjadi hak kami tidak kunjung datang, apalagi dengan adanya proses di pengadilan negeri Bandung dimana BNI mencoba menggugat developer yaitu PT Metro Permata Raya, dimana pada akhirnya pihak bank BNI kalah. Terkait dengan dengan adanya gugatan dari pihak BNI terhadap developer, kami sebagai warga De Marrakesh baru mengetahui dari putusan di pengadilan negeri Kota Bandung pada tanggal 28 Maret 2023 (perkara No. 165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk) bahwa sertifikat tanah yang seharusnya di kuasai oleh BNI ternyata menjadi jaminan di bank lain. Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur. Sehingga patut diduga adanya kelalaian dari pihak Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya. Dalam perjalanannya pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg yang hasilnya berakhir sama dengan putusan sebelumnya yaitu BNI kalah. Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung. Selain rasa was-was, hal ini juga tentu menimbulkan kekecewan dan kerugian bagi kami yang sudah menyelesaikan angsuran maupun rekan-rekan kami lainnya yang belum menyelesaikan angsuran dimana pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat. Dengan adanya resiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali, kami telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya, namun demikian hingga hari ini BNI belum menanggapi surat tersebut. Sebelumnya Kami sebagai warga sendiri sudah melayangkan somasi, permohonan kompensasi, meminta pertemuan langsung secara formal, hingga melalukan komunikasi non-formal lainnya dengan pihak BNI. Namun demikian BNI menyatakan bahwa tidak dapat mengakomodir permintaan kami selaku debitur dan meminta kami untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh BNI. Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut. Kami menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para Pejabat / Pimpinan Bank BNI. Dalam hal Bank BNI membaca surat pembaca ini, agar pihak Bank BNI dapat segera menghubungi kami dalam kesempatan pertama. Demikian kami sampaikan, Terima kasih.

 

Kepada Bank BNI
Saya, Muhammad Zacharia, perwakilan dari Warga Perumahan De Marrakesh Kota Bandung yang mewakili warga-warga yang saat ini sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepada BNI Regional Office 4 (Kota Bandung), namun sertifikat tidak juga kami terima dari BNI.
Kami sendiri merupakan para debitur / penerima kredit dari BNI melalui fasilitas KPR BNI Griya untuk suatu pembiayaan atas pembelian rumah di Perumahan De Marrakesh. Namun dalam perjalannya, sertifikat yang seharusnya menjadi hak kami tidak kunjung datang, apalagi dengan adanya proses di pengadilan negeri Bandung dimana BNI mencoba menggugat developer yaitu PT Metro Permata Raya, dimana pada akhirnya pihak bank BNI kalah.
Terkait dengan dengan adanya gugatan dari pihak BNI terhadap developer, kami sebagai warga De Marrakesh baru mengetahui dari putusan di pengadilan negeri Kota Bandung pada tanggal 28 Maret 2023 (perkara No. 165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk) bahwa sertifikat tanah yang seharusnya di kuasai oleh BNI ternyata menjadi jaminan di bank lain.
Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur. Sehingga patut diduga adanya kelalaian dari pihak Bank BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.
Dalam perjalanannya pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg yang hasilnya berakhir sama dengan putusan sebelumnya yaitu BNI kalah.
Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung. Selain rasa was-was, hal ini juga tentu menimbulkan kekecewan dan kerugian bagi kami yang sudah menyelesaikan angsuran maupun rekan-rekan kami lainnya yang belum menyelesaikan angsuran dimana pada akhirnya kami tidak bisa mendapatkan hak kami yaitu sertifikat.
Dengan adanya resiko kehilangan rumah yang saat ini sedang ditinggali, kami telah menyampaikan Surat Perwakilan Debitur BNI pada Perumahan De Marrakesh tanggal 7 Desember 2023 tentang Permohonan Pembatalan Perjanjian dan Kompensasi Lainnya, namun demikian hingga hari ini BNI belum menanggapi surat tersebut.
Sebelumnya Kami sebagai warga sendiri sudah melayangkan somasi, permohonan kompensasi, meminta pertemuan langsung secara formal, hingga melalukan komunikasi non-formal lainnya dengan pihak BNI.
Namun demikian BNI menyatakan bahwa tidak dapat mengakomodir permintaan kami selaku debitur dan meminta kami untuk dapat berpartisipasi/kolaborasi dalam upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh BNI.
Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut. Kami menunggu itikad baik dari Bank BNI, khususnya dari para Pejabat / Pimpinan Bank BNI. Dalam hal Bank BNI membaca surat pembaca ini, agar pihak Bank BNI dapat segera menghubungi kami dalam kesempatan pertama.
Demikian kami sampaikan, Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *