Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya Sat Lantas Tindak 9 Pelanggar ODOL

TABANAN, BUSERJATIM.COM-
Upaya menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Tabanan terus gencar dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Tabanan. Seperti pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022 pukul 10.15 Wita.

Satuan Lalulintas dengan mengerahkan personil unit Kamsel, Turjagwali dan Dikmas Lantas melakukan penertiban terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Penertiban ODOL dilakukan oleh Satuan Lalu lintas Polres Tabanan di jalan Trans Nasional jurusan Denpasar – Gilimanuk yaitu di Jalan Ir Soekarno Kediri – Tabanan.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K , M.H., Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ” Kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah kendaraan
angkutan barang terutama truck yang bermuatan lebih, melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.

“Penertiban truk Over Dimensi Over Load (ODOL) ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi dampak dari daya angkut yang lebih dari Kendaraan angkut barang.”

Disamping itu kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari yang diwajibkan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.

Hasil operasi dengan cara hunting yang dilakukan oleh personil lalu lintas Polres Tabanan hari ini 9 kendaraan ODOL dilakukan penindakan dengan Tilang,” kata Kasat Lantas Polres Tabanan.

Kasat Lantas Polres Tabanan juga menghimbau kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah. Mari kita semua ciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas di jalan raya, tutup Kasat Lantas (Rabu 16/2/2022). Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77/Team-Humas Polres Tabanan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *