Melalui Jum’at Curat Polres Madiun Kota menyerap Aspirasi Lewat UMKM Lapangan Gulun

KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM – Untuk menyerap keluhan warga masyarakat Polres Madiun Kota lakukan kegiatan proggam jum’at curhat bersama para pedagang UMKM yang berada di Warung Kartu Jalan Durian Kelurahan Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun, Jum’at (10/3/2023) pagi.

Kegiatan Jum’at curhat dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ipda Jaka Riyana bersama Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Muhadi dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Widada dan beberapa warga masyarakat dan pedagang UMKM.

Program jum’at curhat tersebut tidak lain menampung aspirasi masyarakat terkait masalah kamtibmas, penegakan hukum, pelayanan kepolisian, narkoba dan masalah lainnya di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Disamping itu bisa mendapatkan informasi langsung tentang apa yang menjadi permasalahan di wilayahnya sehingga bisa dengan cepat untuk ditindaklanjuti.

KBO Satnarkoba Ipda Jaka Riyana mengucapkan terima kasih kepada UMKM Kelurahan Kejuron dan masyarakat umum yang telah menyempatkan waktu untuk mengikuti giat Jumat Curhat Polres Madiun Kota.

Masih lanjut Ipda Jaka Riyana juga menyampaikan bahayanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta Sosialisasi Stiker Hotline, apabila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa langsung menghubungi nomor Hotline tersebut maka Satresnarkoba Polres Madiun Kota akan segera menindaklanjuti.

Diterangkan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Widada tentang Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 84 Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

dIjelaskan Ipda Widada bahwa membiarkan STNK mati 2 tahun beresiko data terhapus dan tidak bisa Registrasi ulang, namun dengan tahapan pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik kendaraan, apabila Surat Pemberitahuan tidak mendapat respon para petugas Regident akan menghapus data ranmor.

Terkait pelanggaran Lalu Lintas Knalpot Brong bahwa Satlantas Polres Madiun Kota akan menindak dengan Tilang Manual, karena selama ini awal dari pemicu terjadinya gesekan/bentrokan di wilayah hukum Polres Madiun Kota dari Kenalpot Brong. (Hms).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *