Nganjuk, Buserjatim.com – Sabtu (19/2/2022), Semakin hari semakin marak saja kegiatan tambang pasir yang berada di kabupaten Nganjuk, tepatnya di Desa Dawuhan kecamatan Jati kalen yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Megaluh kabupaten Jombang.
Dalam pantauan awak media Buserjatim.com secara langsung di Kali Brantas, para penambang pasir seolah olah berlomba lomba semangat mencari pasir dengan menyedot pasir menggunakan diesel. Sebenarnya para penambang tahu yang di lakukan itu kegiatan yang merusak ekosistem alam.
Beberapa hari yang lalu awak media sempat menemui salah satu pemilik sedotan pasir sebut saja H. Sn pemilik sedotan dari Desa Munung.
H. Sn menjelaskan kepada awak media, memang benar apa yang saya lakukan ini adalah melanggar hukum. Ucapnya
Dan H. Sn juga mengakui kalau apa yang di lakukannya dan teman temannya adalah perbuatan ilegal, bahkan H. Sn sempat menyebutkan nama nama pemilik sedotan diantaranya GKn, SLB, SFD.
Dengan Dasar Hukum UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang undang Nomer 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
Dengan dasar di atas, mengharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) supaya melakukan tindakan guna menyelamatkan ekosistem alam yang di rusak demi kepentingan pribadi.
Pras (tim)