Maraknya Peredaran Narkoba di Samarinda, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SAMARINDA, BUSERJATIM.COM– Maraknya peredaran narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian serius masyarakat. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba disebut beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Salah satu titik yang disorot adalah di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, serta dua lokasi lainnya di Jalan Pulau Indah dan Jalan Merak. Ketiga tempat ini bahkan disebut-sebut sebagai “kampung sabu” karena aktivitas perdagangannya yang berlangsung selama 24 jam.

Berdasarkan informasi dari warga setempat, di dalam satu loket penjualan narkoba terdapat sekitar 30 orang penjaga yang mengamankan lokasi transaksi. Keberadaan jaringan ini membuat masyarakat resah, terlebih pihak kepolisian dinilai belum melakukan tindakan yang efektif meskipun laporan telah disampaikan oleh warga.

Regulasi dan Dasar Hukum

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 114 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 132 UU Narkotika juga dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama. Hal ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, termasuk mereka yang terlibat dalam jaringan pengamanan lokasi transaksi.

Lebih lanjut, dalam Pasal 111 UU Narkotika, disebutkan bahwa kepemilikan, penguasaan, atau penyimpanan narkotika golongan I tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar. Ini mempertegas bahwa keberadaan loket penjualan narkoba di Samarinda seharusnya dapat ditindak tegas oleh aparat.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya segera mengambil langkah konkret dalam memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat mengembalikan keamanan serta kenyamanan warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin merajalela.

red/ tim

Pos terkait