Beberapa hari terakhir marak terjadi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik via WhatsApp (WA).
Penipu mencantumkan file APK atau aplikasi dan Portable Document Format (PDF) agar dibuka untuk mencuri semua data pribadi korban.
Terhadap modus kejahatan ini, Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan dengan modus surat tilang elektronik tersebut.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menuturkan, kepolisian tidak mengirimkan konfirmasi tilang elektronik dengan format APK dan PDF via pesan singkat.
Surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar aturan lalu lintas menggunakan jasa kurir.
“Surat konfirmasi dikirimkan melalui PT Pos jadi bukan melalui WA, langsung ke alamat tempat tinggal,” terang Kasatlantas Polrestabes Bandung kepada awak media, Selasa (12/9/2023).
Kompol Eko Iskandar mengimbau masyarakat mengabaikan pesan singkat berisi surat tilang elektronik berformat file APK dan PDF itu.
Di samping dipastikan palsu, file tilang elektronik yang kirim via pesan singkat merupakan modus penipuan dan berisi malware untuk mencuri data pribadi korban.
“Kalau yang saya terima itu bukan APK tapi PDF. Hanya sekarang ini kan banyak penipuan dengan menggunakan APK untuk meng-hack HP korban hingga pelaku mengambil uang di rekening,” tandasnya.