BUSERJATIM GRUOP –
Jakarta – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro disebut sempat menangis dan mengungkapkan penyesalan usai resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2), resmi memberhentikan Bintoro buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Usai dibacakan putusan sidang, Bintoro disebut menangis.
“Menyesal dan menangis,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang ikut memantau sidang, saat dihubungi.
Dalam putusan itu, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Namun, dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan itu bermula terungkap dari laporan perdata yang dilayangkan pihak korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025. Gugatan itu teregister di PN jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
[ elangbali ]