Mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal Komentari Polemik Tanah Kaum Maboet, Sebut Ada Indikasi Korupsi
BUSERJATIM.COM – Mantan Kapolda Sumbar Fakhrizal Komentari Polemik Tanah Kaum Maboet Sebut Ada Indikasi Korupsi
Fakhrizal saat menjabat Kapolda Sumbar.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) Fakhrizal angkat bicara terkait polemik tanah Kaum Maboet yang terletak di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang yang hingga kini belum menemui titik terang.
Fakhrizal menjelaskan seluk-beluk dan duduk persoalan polemik tersebut, karena pada saat ia menjadi Kapolda Sumbar pernah menangani perkara yang dilaporkan oleh Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet saat itu, Lehar.
Pada saat saya menjabat Kapolda Sumbar, saya menangani beberapa laporan kasus tanah yang dilaporkan oleh kaum Maboet dengan pelapor MKW Lehar,” ujar Fakhrizal Kamis (18/11/2021).
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ujar Fakhrizal, beberapa tokoh pernah datang menemuinya, yaitu Gubernur Sumbar saat itu Irwan Prayitno, Walikota Padang yang kini menjadi Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Kepala BPN Sumbar saat itu Musriadi. Pada intinya mereka datang untuk menegaskan bahwa yang dilaporkan MKW Lehar itu adalah tanah negara, seperti dilansir dari media covenius.co
“Saya katakan, silakan dibawa dokumennya yang membuktikan tanah negara dan kita akan kembalikan ke Negara ,namun tidak ada satu dokumen pun yang mendukung tanah ini tanah Negara dan mirisnya tidak tercatat di Aset Pemprov Sumbar maupun Pemko Padang,” jelas Fakhrizal.
Fakhrizal saat itu juga menegaskan, kalau seandainya tanah itu milik negara, seharusnya dilaporkan ke Kementerian Keuangan, namun faktanya tanah tersebut diperjualbelikan. Fakhrizal mengungkapkan dalam proses jual beli tanah itu ada indikasi korupsi.
“Saya sempat dilaporkan oleh pak Mahyeldi ke Komisi 3 DPR RI, katanya Kapolda memihak, begitu saya akan menghadapinya, kemudian datang menemui saya di Mapolda Sumbar pak Tifatul Sembiring dengan pak Naser Jamil dari Komisi 3 DPR RI menanyakan masalah ini dan saya jelaskan permasalahannya, mereka memahami, kemudian laporan pak Mahyeldi ditarik kembali dan pak Mahyeldi minta maaf kepada saya. Akhirnya tidak jadi saya menjelaskan di Komisi 3 DPR RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fakhrizal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumbar saat itu, pihaknya mendapatkan bukti bukti dari laporan Kaum Maboet itu berupa dokumen yaitu: Putusan Landrat No 90/1931 Legalisir PN , Surat Ukur No 30/1917 Skala 1 : 5000 Kadastral Legalisir PN, Segel Pernyataan Penggarap Suku suku 5 Maret 1982 KAN Koto Tangah, Putusan MA Tun No 114 Tahun 2004 BPN Kota Padang, Berita Acara Angkat Sita PN Tahun 2010 Surat Ukur No 30/1917 Skala 1 : 5000 Seluas 765 Ha, Berita Acara Tunjuk Batas Ulang Juru Sita PN Tgl 17 Maret 2016.
Kemudian juga ada surat Ketua PN Tgl 28 Maret 2016 8 , surat Kakan BPN Kota Padang Tgl 1 Agusutus 2016 Safri SH, surat Kakan BPN Kota Padang Zahirullah Tgl 27 November 2017 , surat Kakan BPN Kota Padang Junaidi SH Tgl 1 Febuari 2019 Pembatalan Sertifikat, Surat Kakan BPN Kota Padang Elfidian Penetapan Status Tanah adat Tgl 24 Juli 2019.
Selanjutnya juga ada dokumen yang dikeluarkan oleh BPN Kota Padang yang ditandatangani oleh Kepala BPN kota Padang menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud Tanah Negara Eks. Verponding 1794 berada di Kecamatan Nanggalo kelurahan Kurao, sedangkan tanah Maboet berada di Kecamatan Koto tangah di 4 Kelurahan berdasarkan dokumen Surat Ukur No 30/1917 Skala 1 : 5000 dengan luas 765 Ha ( Kadastral ).
Kemudian juga ada dokumen Peta Eksekusi No 35/1982 PN yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Padang dan Tahun 1982 sampai tahun 2010 Surat Ukur No 30/1917 Skala 1 : 5000 Seluas 765 Ha objek tanah ini dalam Sita Tahan Pengadilan Negeri Padang karena dalam keadaan bersengketa.
Fakhrizal menjelaskan bahwa semua dokumen tersebut asli dan dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan, namun pada saat sita tahan Pengadilan Tahun 1982 sampai 2010 banyak terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Padang, baik milik masyarakat, perkantoran,tempat usaha dan lain lain.
Tanah tersebut, ujar Fakhrizal, diperjualbelikan dengan alas hak tanah negara 1794 ,seperti Yayasan Bung Hatta menguasai lebih kurang 80 hektar, Yayasan Baiturrahmah lebih kurang 20 hektar , Pemko Padang dan pengusaha pengusaha di kawasan Jalan By Pas,
“ini yg kita pertanyakan kenapa pada saat sita tahan pengadilan bisa terbit sertifikat di atas tanah tersebut, berarti ini ada yang tidak benar,” demikian Fakhrizal menegaskan.
Menurut Fakhrizal, dalam penyidikan kasus tersebut ditemukan juga pemalsuan dokumen Surat Ukur No 30/1917 Logo Pengadilan yang terdaftar dan Tercatat di BPN Kota Padang oleh 5 orang oknum BPN yang menyatakan tanah Maboet hanya 2 hektar. Kemudian penyidik Polda Sumbar menetapkan lima oknum BPN tersebut sebagai tersangka.
Apakah penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan dan hukum berlaku? Fakhrizal menjelaskan bahwa hasil praperadilan yang diajukan oleh oknum BPN dimenangkan oleh Polda Sumbar. “Artinya Pengadilan memandang bahwa penetapan tersangka itu sudah benar,” ujarnya.
Setelah penetapan tersangka oknum BPN tersebut, imbuh Fakhrizal, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menugaskan Dirjen Sengketa menemuinya untuk mencarikan solusi terkait polemik tanah tersebut.
“Pak Menteri dan berbagai pihak waktu itu minta dicarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian kasus ini ,sambil proses berjalan supaya tidak berpolemik berkepanjangan, maka kita carikan solusinya supaya tidak merugikan berbagai pihak,” jelasnya.
Fakhrizal mencarikan solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak, saat itu disepakati bahwa pihak Maboet tidak akan mempermasalahkan atau memiliki tanah yang sudah ada bangunan milik masyarakat ,begitu juga kantor kantor pemerintahan, kampus, dan yayasan.
Kemudian, pihak Maboet hanya minta kalau ada tanah yang masih kosong yang bisa dimiliki oleh Kaumnya dan kemudian kita sosialisakan ke masyarakat dan pihak pihak yang ada kepentingan di atas tanah itu.
“Diantaranya tokoh tokoh masyarakat di atas tanah tersebut , pengurus Yayasan Bung Hatta dihadiri oleh Prof Ganefri dengan beberapa pengurus, Yayasan Baiturrahmah dihadiri oleh Prof Musliar Kasim dan Bu Je bersama anak beliau sehingga situasi tenang, tidak ada kegaduhan sambil kita tuntaskan proses hukumnya,” ungkap Fakhrizal.
Setelah itu, Fakhrizal mengatakan bahwa ia pindah tugas ke Mabes Polri dan Kapolda Sumbar dijabat oleh Irjen Pol Toni Hermanto. “Baru dua bulan saya pindah kemudian pak Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengadakan Video Conference (Vicon) dengan Gubernur Sumbar saat itu Irwan Prayitno, Kapolda Irjen Toni Harmanto, Walikota Padang saat itu Mahyeldi, Kanwil BPN Sumbar Saiful,” ujarnya.
“Saya tidak tahu isi viconnya, tapi saya merasa aneh saja kenapa begitu saya pindah kok perkaranya diputar balik dan Kapolda pak Toni (Irjen Pol Toni Hermanto) tidak ada konfirmasi dengan saya yang menangani kasusnya dari awal ,semua kasus yang dilaporkan Lehar langsung dihentikan penyidikannya dengan tidak melalui mekanisme yang benar yaitu gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, hanya gelar internal saja dan penyidiknya dipanggil menghadap Menteri ke Jakarta, saya ada dokumennya,” tegas Fakhrizal.
Setelah itu, ujar Fakhrizal, pihak Maboet malah ditangkap ,ditahan dan diproses hukum dan diekspos sebagai mafia tanah. Anehnya lagi, ujar Fakhrizal, penyidiknya mendapat penghargaan dari Menteri Agraria dan Gubernur Sumbar,
“Ini ada apa? Dan siapa mafia yang sebenarnya? Jangan hanya menutupi kesalahan BPN dan berbagai kepentingan ,kemudian masyarakat dikorbankan dan hak mereka dihilangkan, ini kan tidak benar kasihan masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa apa,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, imbuhnya, salah seorang tersangka MKW Lehar (84) meninggal dalam status tahanan Polda Sumbar, kemudian dua orang Mamak Jurai Kaum Maboet M Yusuf dan Yasri ditahan sampai 90 hari, Setelah itu ditangguhkan penahanannya karena belum cukup bukti atas Laporan Budiman No Lp 182 SPKT Polda.
“Sampai sekarang sudah hampir dua tahun belum jelas kepastian hukumnya . Sementara Tersangka 5 Oknum BPN yang memalsukan bukti pengadilan dasar bukti kepemilikan Kaum Maboet dihentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Terakhir Fakhrizal menegaskan, dalam mengusut kasus tersebut saat menjadi Kapolda Sumbar, ia tidak memiliki kepentingan apa pun.
“Pada saat jadi Kapolda Sumbar tidak ada kepentingan apa apa diatas tanah itu, saya hanya menegakkan kebenaran,walaupun banyak fitnah yang saya dengar, karena saya waktu itu salah satu calon Gubernur Sumbar pada saat Pilkada Sumbar,” jelasnya.
“Sekarang saya dengar ramai lagi pihak Maboet minta keadilan dan kepastian hukum dan membuat surat kemana mana sampai ke tingkat pusat, ini yang sangat saya sayangkan, padahal dulu sudah kita carikan solusi yang terbaik. dimana pada intinya kaum Maboet tak akan mengusik tanah yang sudah ditempati masyarakat, kantor pemerintahan, dan kampus,” jelasnya.
Fakhrizal mengharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar saat ini dapat menuntaskan masalah ini biar tidak menjadi polemik berkepanjangan. “Mana yang punya hak harus diberikan haknya dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum,
Apalagi pak Menteri menjanjikan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas tanah ini kepada bapak Presiden yang sampai sekarang tidak berjalan,” ujarnya.***