MATAMAJA GROUP//Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Dito Mahendra kooperatif dan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan pada Kamis (6/4/2023) nanti. Apabila kembali mangkir, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Diketahui, Dito Mahendra dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Namun, dari beberapa panggilan yang dilayangkan tidak pernah datang.
Berdasarkan catatan, Dito tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi lebih dari tiga kali. Pertama pada 18 November, panggilan kedua pada 21 Desember 2022, kemudian 5 Januari 2023, dan terakhir pada 31 Maret 2023.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mahendra yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan.
“Perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Dia menambahkan, naiknya status ke penyidikan menandakan adanya unsur pidana dalam sebuah kasus atau perkara, dimana proses yang dilakukan mencari alat bukti yang memenuhi unsur pidana.
(@aher/PMJNews.com)
Artikel ini tayang di jaringan media
Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/