Mafia Gas Subsidi Marak di Rumpin, Relawan Desak Tindakan Tegas

BOGOR, BUSERJATIM.COM – Aktivitas pengoplosan gas LPG 3 kg ilegal di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, semakin meresahkan masyarakat. Investigasi menemukan bahwa praktik ini dilakukan di lokasi tersembunyi di tengah hutan, jauh dari permukiman warga, pada Kamis (6/3/2025).

Kegiatan ilegal ini berlangsung setiap malam hingga pukul 06.00 pagi dengan pengamanan ketat. Ribuan tabung gas hasil oplosan diproduksi dan diduga didistribusikan menggunakan mobil boks dan truk ke berbagai wilayah.

Seorang anggota Relawan Pelita Prabu Prabowo-Gibran Pemersatu Bangsa mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas mafia gas bersubsidi ini. Relawan meminta Komandan Bravo, Rumpin, dan Kayawi segera melakukan verifikasi serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota Bravo TNI AU.

Pakar hukum Sahroni dari Peradi PPKHI Prim Hukum LAW PRIM Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Relawan Pelita Prabu menegaskan akan segera melaporkan kasus ini langsung kepada Panglima TNI AU dan Presiden Prabowo-Gibran agar langkah hukum segera diambil.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

(dd99)

Pos terkait