Warga muslim Taman Villa Meruya, Jakarta Barat,buserjatim.com-Sabtu (26/3/2022) sore mengirimkan surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan M Ghufri Fatchani karena telah mengukuhkan Ketua RW10 yang baru dan bermasalah. Yaitu Hendro Hananto Putro mantan Ketua RT05/RW10.
Hendro, bersama tiga Ketua RT TVM yang lain (Ketua RT01, Ketua RT03 dan Ketua RT04) melalui SK nomor Lurah Ghufri, Nomor 20 tahun 2021 tertanggal 7 September 2021 telah diberhentikan karena dinyatakan bermasalah.
Sebagai gantinya Lurah Meruya Selatan mengangkat 4 caretaker atau Plt Ketua RT sampai proses pemilihan Ketua RT dilakukan. Hanya satu dari lima ketua RT di RW10 TVM, yaitu Ketua RT02, yang tidak diberhentikan.
“Makanya, kami terkejut, ketika tadi siang, Pak Lurah mengukuhkan Ketua RW10 baru yang terang benderang disebutkan bermasalah dalam SKnya,” kata H Marah Sakti Siregar, warga RT02/10, yang juga ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM.
Atas nama warga muslim TVM, Marah Sakti telah mengirimkan surat protes dan penolakan mereka kepada Lurah Meruya Selatan. Surat itu ditembuskan kepada Wali Kota Jakarta Barat, Camat Kembangan dan Asisten Kesra Permrov DKI.
“Langkah Pak Lurah sangat gegabah dan menafikan fakta -fakta yang ada. Bahwa Sdr Hendro itu adalah motor gerakan menolak pembangunan Masjid At Tabayyun di TVM. Bahkan dia menyalahgunakan jabatan Ketua RT, mengorganisasikan gugatan semua RT di TVM terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke PTUN Jakarta karena yang sebelumnya mengeluarkan SK izin pemanfaatan tanah milik DKI untuk masjid kami Masjid At Tabayyyun,” ujar mantan wartawan senior Majalah Tempo itu.
Sebelum itu, Hendro juga yang bersama Kuasa Hukum mereka DR Hartono SH, MH, pernah mensomasi Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun untuk membongkar tenda yang Ramadan tahun lalu dibangun Panitia Masjid di Blok C1 TVM–areal telah memiliki izin pemanfaatan tanahnya– guna dipakai beribadah selama bulan Ramadan.
Gagal atau tak berani melakukan pembomgkatan, Hendro dkk bersama Kuasa Hukum mereka kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jkt.
Tapi, gugatan itu akhirnya ditolak Majelis Hakim PTUN Jkt tgl 30 Agustus 2021.
Tak hanya kalah, Hendro dan rekannya Ketua RT 01 Andi Wijiyanto terciduk di pengadilan melakukan tindak manipulasi Surat Kuasa atas nama dua warganya yang kebetulan jamaah Masjid At Tabayyun.
Mereka mengadudomba warga Muslim dengan memasukkan nama kedua warganya tadi di antara warga TVM yang memberi kuasa untuk menggugat Gubernur ke PTUN Jkt. Padahal kedua warga tersebut tidak pernah memberi surat kuasa.
“Atas dugaan manipulasi itu, Kuasa Hukum kami telah melaporkan kasus itu ke pihak yang berwajib. Sekarang kasus manipulasi itu diproses di Polres Jakarta Timur. Kuasa Hukum, Hendro, dan Andi telah menjalani pemeriksaan.
Fakta itu sudah kami sampaikan ke Pak Lurah dan atasannya,” tambah Marah Sakti Siregar.
Ada respon dari pihak yang diprotes? Pak Lurah tidak merespon. Tapi, Pak Camat Kembangan sudah menjawab dan segera memanggil Lurah Ghufri dan Ketua Panitia Pemilihan. Sedangkan Pak Walikoya berterima kasih atas informasi kami,” jelas Marah Sakti. (Red)