Lima Penduduk Pendatang Terjaring Tibduktang Di Wilayah Dangri Klod

DENPASAR, BUSERJATIM.COM

Rabu (21/08/2024) pukul 20.18 wita, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersinergi bersama Linmas Desa Dangin Puri (Dangri) Kelod dan staf Desa melaksanakan kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non-Permanen yang mengambil lokasi di Kos kosan, seputaran Jln. Letda 1X No. 1 Kajeng, Denpasar Timur.

Kegiatan ini, melibatkan 10 personil gabungan dengan rincian 5 personil dari Polsek Dentim, 4 personil Linmas Desa Penatih Dangri, dan 1 staf Desa. Ipda I Nyoman Padu selaku Perwira Pengawas (Pawas) memimpin pelaksanaan kegiatan Tibduktang tersebut.

Hasilnya, 5 penduduk pendatang dari luar Bali berhasil terjaring. Selama Tibduktang berlangsung, tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Penduduk pendatang yang terjaring diarahkan untuk mengurus Surat Tanda Lapor Diri di Kantor Desa Dangri Kelod.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.IK.,M.H., melalui Perwira Pengawas Ipda I Nyoman Padu mengatakan bahwa Kegiatan Tibduktang ini merupakan bagian dari upaya Polsek Dentim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, baik Linmas, Aparatur Desa atau Lurah dan Pecalang Desa adat, untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram bagi semua, ungkapnya. (Harun / Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *