Legislator PKB Perjuangkan Gaji Pendamping PKH Naik Jadi Rp 5 Juta

MAJALENGKA – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq meminta negara memberi perhatian lebih pada para pendampingi Program Keluarga Harapan (PKH). Legislator PKB itu bahkan mengusulkan kenaikan gaji menjadi sebesar Rp 5 juta per bulannya sebagai bentuk penghargaan kepada para SDM PKH yang terbukti berhasil memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat di desa-desa.

“Kami di Komisi VIII DPR RI selalu mengusulkan peningkatan gaji kepada para pendamping PKH. Kerja mereka tidak mudah di lapangan untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin agar memperoleh akses terhadap perlindungan sosial maupun kesehatan,” kata Kiai Maman kepada wartawan usai memberikan paparan kunci dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan di Hotel Horizon Majalengka, Kamis (25/1).

Selain kenaikan gaji yang layak, Dewan Syuro DPP PKB itu juga berharap para SDM PKH ini diberikan asuransi kesehatan serta bonus lainnya agar semakin giat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pasalnya, imbuh Kiai Maman, keberhasilan Program Keluarga Harapan tidak akan lepas dari peran para penyelenggaranya yaitu para SDM PKH yang profesional.

Kiai Maman menambahkan, Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Sosial juga terus mendorong para SDM PKH untuk diberikan pembekalan agar semakin profesional dan terampil dalam melayani masyarakat.

“Dengan SDM PKH yang profesional, masalah-masalah yang selama ini ada di lapangan seperti validasi data akan terminimalisir,” kata Kiai Maman menambahkan.

Meski begitu, dalam catatan Kiai Maman, dalam upaya serius menurunkan jumlah kemiskinan, masih ada saja oknum politik yang mengeksploitasi kemiskinan dan menjadikannya sebagai komoditas politik. Ia pun secara tegas meminta segala bentuk eksploitasi terhadap masyarakat miskin untuk dihentikan.

“Hentikan eksploitasi kemiskinan masyarakat. Jangan jadikan orang miskin dan kemiskinan sebagai komoditas yang dieksploitasi dan dipolitisasi,” kata Kiai Maman menegaskan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *