Lecehkan Profesi Wartawan “Mantan Pekerja Tambang Liar ” Dilaporkan Polisi

Moh. Rifa’i Pimpinan Redaksi Media geraknews.com

BUSERJATIM.COM || KEDIRI – Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “Mulutmu Harimaumu” melainkan juga, “Jarimu Harimaumu”.

Kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial.

Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Seperti yang dialami oleh Moh. Rifa’i Pimpinan Redaksi Media geraknews.com, saat mengunggah berita menyoroti adanya tambang liar diwilkum Polres Kota Blitar mendapat Komentar miring dari mantan Pekerja tambang.

Didampingi Puluhan Anggota LSM Gerak Indonesia serta LBH Gerak Indonesia, Rifa’i mendatangi Polres Kediri.

Rifa’i Pimpinan Redaksi Media geraknews.com menegaskan “Hari ini kami membuat laporan ke Polres Kediri, agar aparat penegak hukum memproses akun facebook yang berkomentar miring terkait Profesi Wartawan.

“Ada duit kamu diam gak ada duit bicarakan orang, percuma kalian yang preman berkedok wartawan atau jurnalis.suka bikin omongan yang gak sesuai fakta.

Kata tersebut jelas melecehkan dan mencemarkan Profesi wartawan, dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan petisi dari teman teman wartawan untuk kami kirimkan ke Kapolri dengan tujuan agar Kapolri memberikan Atensi Khusus terkait kasus tersebut ucapnya.

Sementara itu Abdul Su’ud Kepala Bidang Bantuan Hukum Gerak Indonesia menegaskan
Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Su’ud manambahkan pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses bila ada aduan, maka hari ini kami melaporkan hal tersebut ke aparat Penegak Hukum,kami yakin, Polri bekerja Profesional pungkasnya.

Jurnalis: Team
Narasumber: Ketua Umum LSM Gerak Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *