Lapas I Madiun Ikuti Focus Group Discussion Perbendaharaan dan Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA. 2024 serta Pengelolaan BMN

PONOROGO, BUSERJATIM. COM GROUP – Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim ikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur. Kegiatan ini bertempat di Sekayu River, Ponorogo, dan fokus pada topik “Perbendaharaan dan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 serta Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).”

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga pemasyarakatan yang ada di Korwil Madiun. Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kemenkumham khususnya di Jawa Timur, Selasa (04/23).

Bacaan Lainnya

Peserta FGD mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran dan BMN serta membagikan praktik baik yang telah diterapkan di masing-masing lembaga. Mereka juga menerima masukan dari narasumber yang ahli di bidang keuangan dan manajemen aset.

Salah satu hasil penting dari FGD ini adalah pembentukan komitmen bersama untuk melaksanakan rekomendasi yang disampaikan, termasuk peningkatan sistem pelaporan dan monitoring yang lebih ketat. Diskusi ini juga menghasilkan rencana aksi untuk pelatihan lanjutan bagi petugas yang mengelola perbendaharaan dan BMN di seluruh Jawa Timur.

Kepala Lapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta menyatakan optimisme tentang implementasi hasil FGD ini. “Ini adalah langkah besar bagi kami untuk lebih meningkatkan kinerja dan efisiensi. Dengan pengetahuan dan strategi baru yang didapat, kami yakin bisa melaksanakan pengelolaan anggaran dan BMN dengan lebih baik lagi,” ucapnya.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan FGD ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan kapasitas dan integritas pengelolaan keuangan dan aset negara, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *