Langgar Disiplin, Dua Anggota Polres Tangsel Disanksi PTDH

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Nomor: Kep/159/III/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap dua personel Polres Tangerang Selatan..

 

Bacaan Lainnya

Adapun dua personel Polres Tangerang Selatan atas nama Bripka Jajang Nurjaman dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama. Keduanya bertugas sebagai anggota Polsek Legok, Polres Tangsel.

 

Keputusan ini sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri dan juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri, yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi.

 

Upacara PTDH sendiri telah dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan pada Kamis 8 Juni 2023, Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto.

 

“Terkait dengan kedisiplinan anggota, pagi hari ini dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri,” ungkap AKBP Faisal dalam amanatnya, Kamis (8/6/2023).

 

“Di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas. Saya berharap hari ini terakhir kalinya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi,” sambungnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Faisal juga meminta kepada anggota Polres Tangerang Selatan untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan hindari segala pelanggaran.

 

“Jadi tolong kepada rekan-rekan apabila akan melakukan pelanggaran maupun hal negatif, tolong pikirkan bagaimana kita berusaha dari awal sampai dengan detik ini. Saya yakin disini banyak yang menjadi perintis dari awal,” tuturnya.

 

“Camkan bahwa kita bisa menjadi polisi, membahagiakan orang tua seperti ini karena kita merintis dari bawah, itu merupakan hasil kerja keras kita, tentunya atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.

 

Ket. Foto:

Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News)

 

Sumber: PMJNews.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *