BUSERJATIM.COM GROUP-Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mempertanyakan lambatnya proses penanganan perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti pelimpahan pengaduan masyarakat yang diberikan Divisi propam Polri.
Pasalnya, sejak disampaikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas oleh Kasubbagtrimlap Bagyanduan Popam AKBP Jury Leonard Siahaan, pihak pelapor belum juga mendapat informasi yang lengkap terkait perkembangan penanganannya.
Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS mengungkapkan keheranannya atas kinerja yang ditunjukkan oleh Kepala Biro Wassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan dan jajarannya tersebut. “Laporan yang dilimpahkan tersebut tergolong serius, dan perlu segera ditindaklanjuti karena ada upaya kriminalisasi yang akan dilakukan,” ucapnya kepada awak media di Mabes Polri, Senin (25/9).
Dengan kondisi ini, Raden Bambang menyatakan harapan masyarakat untuk segera mendapatkan keadilan akan pupus. “Apa ini sengaja diciptakan oleh mereka,” lanjutnya.
Karenanya, Raden Bambang pun meminta ketegasan Pimpinan Polri untuk mengevaluasi kinerja anggotanya di Biro Wassidik Bareskrim. “Saya mohon Wakapolri turun gunung. Beri sanksi bila terbukti oknum-oknum di Wassidik telah melakukan kesalahan,” tegasnya.
Seperti diketahui, atas pengaduan Direktur PT Azam Anugerah Abadi Dwi Bagus Yosianto, Biro Wassidik Barekrim Polri telah mendapat pelimpahan penanganan dumas terkait dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus pengelolaan lahan milik negara ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.
Sebelumnya, Direktorat Tipikor Bareskrim juga menangani dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
PT ALIB yang mengaku sebagai pengelola lahan ex HGB No.1 ini, telah menikmati uang dari pembangunan sutet.
Dalam kasus korupsi tersebut, Kemenkopolhukam juga telah memberikan rekomendasi yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisaris PT ALIB dan oknum Kepala Desa Sugihmanik.