Lambannya Aparat Penegak Hukum Dalam Menyikapi Pungli PTSL

Gresik, Buserjatim.com – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN, dan pemerintah). Hal itu menandakan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum atas tanah yang di miliki.

PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang di lakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hal atas tanah yang di miliki masyarakat.

PTSL sendiri menurut Surat Keputusan bersama 3 menteri memutuskan biayanya sebesar Rp 150.000 untuk pulau Jawa. Tapi kenyataannya lain dengan pelaksanaannya di lapangan.

Desa Tambakrejo Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik salah satunya. Dalam penelusuran awak media beserta tim ke lapangan telah di ketahui bersama, biaya PTSL di Desa Tambakrejo di kenakan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 Rp 700.000 bahkan ada yang Rp 800.000. Kalau di cermati di sinilah timbul dugaan adanya pungli.

Sungatno Hadi adalah salah satu warga yang memberikan kesaksiannya terkait adanya pungli PTSL mengatakan “semula PTSL di kenakan biaya Rp 500.000, entah karena alasan apa akhirnya di tambahi biayanya jadi Rp 800.000, setelah mengetahui di kenakan biaya Rp 800.000 saya bergerak ke balai desa dan menanyakan biaya tersebut buat apa, setelah aduh mulut dengan perangkat desa akhirnya saya di beri toleransi di kenakan biaya Rp 700.000” Ucap Sungatno Hadi

Setelah awak media mendapatkan laporan dari masyarakat, awak media beserta LPHM Pandawa bergerak ke Balai Desa Tambakrejo guna menanyakan langsung perihal acara tersebut kepada Kepala Desa.

Saat awak media beserta tim sampai di balai desa, Kepala desa waktu itu tidak berada di kantor desa, kemudian awak media mencoba menghubungi via HP, nomer Kepala desa tidak bisa di hubungi.

Kemudian awak media mewawancarai ketua panitia PTSL, kebetulan yang menjabat ketua PTSL adalah saudara Kaseran (Kepala Dusun Klampisan). Kaseran juga tampak kebingungan saat di tanya awak media beserta LPHM Pandawa.

Cucuk Wahyu Riyanto ketua LPHM Pandawa saat bertanya tentang berita acara program PTSL tersebut, Kaseran tampak kebingungan dan mengarahkan kita ke Kepala desa kita hanya melaksanakan saja, kalau ada apa apa langsung ke kepala desa saja. Ucap Kaseran.

Awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Tambakrejo yang saat itu di jabat oleh Kasmirin. Kasmirin pun sulit di hubungi.

Awak media pun mencoba meminta tolong kepada para perangkat desa, jawaban para perangkat desa pun aneh “kita menghubungi pak kades tidak bisa, kalau pak kades menghubungi kita bisa” ucap beberapa perangkat desa.

Dengan kejadian dugaan pungli tersebut, akhirnya LPHM Pandawa melaporkan ke Unit Tipidkor Polres Gresik, tertanggal 12 Agustus 2021 melaporkan dugaan adanya pungli tersebut. Dengan di perkuat adanya kesaksian dari 3 warga Desa Tambakrejo.

Dari pengakuan dan penjelasan para saksi, dan dengan adanya laporan dari LPHM Pandawa ke Polres Gresik, Panitia PTSL merasa ketakutan dan mengembalikan pungutan yang Rp 200.000 dan Rp 300.000, dengan pengembalian uang tersebut kepada warga, di situlah benar benar adanya pungli.

Dan seharusnya kepanitiaan itu sendiri harus di ambilkan dari tokoh tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW maupun karang taruna.

Dengan berjalannya waktu terhitung 6 bulan dari bulan Agustus sampai sekarang bulan Februari 2022, dan laporan tersebut sudah di tanggapi oleh Unit Tipidkor Polres Gresik dengan memanggil para saksi dan perangkat desa sebagai pelaku PTSL.

Setelah menunggu sekitar 6 bulan akhirnya awak media beserta Ketua LPHM Pandawa Gresik menanyakan langsung ke Unit Tipidkor Polres Gresik. Senin (21/2/2022).

Kemudian awak media beserta Ketua LPHM Pandawa Gresik bertemu langsung dengan Pak Bagus Unit Topikor yang menangani PTSL Desa Tambakrejo.

Dalam menjawab pertanyaan dari awak media Bagus menjelaskan “Pengaduan PTSL Desa Tambakrejo masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan masih di tindak lanjuti, memang benar Kepala desa beserta perangkat desa sudah di panggil ke Tipidkor”. Ucapnya. (Bersambung)

Pras (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *