Lakukan Pencabulan Terhadap 3 Anak yang Masih Dibawah Umur, Pria Asal Gurah Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kediri-Polsek Gurah

BUSERJATIM.COM II KEDIRI KAB-
Polres Kediri telah mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial BS (47) seorang warga Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, pada Jumat (8/7/2022) kemarin. Pria itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap tiga anak yang masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng menjelaskan terduga pelaku ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan Polsek Gurah dirumahnya.

“Pelaku diamankan dirumahnya,”jelasnya Iptu Uji Langgeng Sabtu (9/7/2022).

dikatakan Iptu Uji Langgeng, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Juni tahun 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di kediaman rumah pelaku pada saat korban pertama bermain di area tersebut.

Kejadian kedua terjadi pada awal Bulan Juli, dimana korban kedua dan ketiga saat bermain di panggil ke dalam rumah pelaku. Disana pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

“Korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan terduga pelaku”kata Iptu Uji Langgeng.

Saat ini, lanjut diungkapkan Iptu Uji, pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.

“Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” paparnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Hary/JK/-Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *