DENPASAR,BUSERJATIM.COM-Satuan Reskrim Polresta Denpasar Unit VI mengamankan seorang pria bernama Mes Tanu ala Opa (34) yang tinggal di jalan Bung Tomo Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar, pelaku diamankan karena diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan terhadap anak.
Kejadian ini dilaporakan oleh Ibu Korban berinisial ND (27) yang mengatakan bahwa dua anaknya mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku, peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 wita di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan dua anak yang menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan pelaku berinisial S (14) dan MS (9) dimana saat kejadian dua korban sedang bermain bersama teman temanya di TKP dan saat itu pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli miras (arak), kemudian pelaku melihat korban MS bertengkar dengan teman bermainya dan tiba tiba pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.
Melihat hal tersebut kakak korban berinisial S menegur pelaku dan menanyakan kenapa memukul adiknya tetapi korban S malah mendapatkan pukulan dibagian kepala sebanyak 1 kali dan pelaku memukul korban dengan tangan mengepal.
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut Ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MES TANU ala OPA .
“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemcutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” Ucap Kompol Mikael.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Tmr/Red)