Laksanakan Yustisi KRYD Polsek Denpasar Barat, Cegah Kerumunan Warga

DENPASAR, BUSERJATIM.COM-  
Polda Bali – Polresta Denpasar – Polsek Denpasar Barat. Pawas Polsek Denpasar Barat Iptu Erick Andrian S.Tr.K dan Padal Aiptu Rai Artika pimpin giat patroli dan pengawasan Prokes dalam rangka Yustisi PPKM Level 2 yang  dilaksanakan dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 67 Tahun 2021 tentang tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) level 2 Wil. Jawa dan Bali untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulaangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan SE Gubernur Bali Nomor : 20 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease -2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali, Sabtu, 01/01/2022.

Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya patroli  dengan menyasar kawasan yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga masyarakat diantaranya Pasar Badung, Warung makan, Angkringan dan kawasan pertokoan untuk dilakukan pengawasan prokes, Mencegah aksi premanisme dan Pungli.

Hasil yang ingin dicapai yaitu selama pelaksanaan Operasi Yustisi pemberlakuan PPKM Level 2 secara umum pelaku usaha, pedagang dan masyarakat telah memematuhi serta menerapkan prokes dengan baik dan situasi kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Denpasar Barat. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M. (Team-Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *