TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya lebih 5 gram, mengedarkan pil double L dan pil “Y” serta dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dan atau tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, seorang Laki laki yang berpropesi sebagai pedagang swasta ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial YS (38) sesuai di KTP yang beralamatkan Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku YS ditangkap petugas saat berada dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung, pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 18.00. Wib,” ujar Kasi Humas, Minggu (15/05/2022).
Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti Shabu, pil double L, pil “Y” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 (enam) plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745 (tujuh ratus empat puluh lima) butir yang terdiri dari 29 plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi 25 butir pil double L dan 5 kit yang dibungkus kertas grenjeng rokok masing – masing bungkus berisi 4 (empat ) butir pil double L, 1 (satu) plastik klip berisi pil double L dalam keadaan hancur, Pil “Y” sebanyak 348 butir yang terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi 291 butir pil “Y” dan 1 (satu) plastik klip berisi 57 butir pil “Y”, 1 (satu) lembar tisue beserta lakban warna hitam, 2 (dua) buah potongan sedotan, 2 (dua) buah scrop dari sedotan, 1 (satu) buah potongan selang, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) plastik klip kosong tempat menyimpan tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 3 (tiga) pack plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- hasil penjualan pil double L, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih gold, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, pil double L sebanyak 103 (seratus) tiga butir yang terdiri dari 2 plastik klip berisi masing – masing 25 butir pil double L dan 2 plastik klip masing masing berisi 26 butir, 1 (satu) butir dalam bungkus kertas grenjeng dan 1(satu) buah bekas bungkus rokok internasional.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Andi37-ANS71-Restu)