Lagi, Bulan Ramadhan Polres Indramayu Bekuk Pria Pengedar Ribuan Obat Terlarang

Indramayu,- Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali terungkap di Kabupaten Indramayu setelah Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (49) pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 Wib.

Penangkapan berlangsung di dalam rumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyampaikan bahwa pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh polisi.

Selama penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.335 tablet.

“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan,” ungkap AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Senin (18/3/2024)

Menurut keterangan, ES mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya.

Saat ini, rekan tersangka telah masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

ES sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya,” tegas AKP Otong

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Indramayu dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,’ pesan AKP Otong Jubaedi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *