KPU provinsi Papua Barat Daya Melaksanakan Rapat Koordinasi , Begini Hasilnya !!!

SORONG PBD, BUSERJATIM.COM GROUP  – Rapat koordinasi tindak lanjut hasil putusan mahkamah konstitusi (MK) tentang hasil perselisihan pemilihan umum (Pileg), Maka ketua KPU provinsi Papua Barat daya bersama kepala divisi teknis penyelenggara Gandhi Siradjuddin ST, SH angkat bicara bahwa sejak tanggal 12-14 Juni 2024 lalu, kami dari KPU provinsi Papua Barat Daya dari 5 komisioner berangkat ke jakarta untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan KPU RI, dimana seluruh wilayah yang masuk dalam putusan MK mengikuti kegiatan tersebut. Rabu (19/06/24).

 

Lebih lanjut Ketua KPU provinsi Papua Barat Daya Andarias  Daniel Kambu bersama kepala divisi teknis penyelenggara Gandhi Siradjuddin, ST, SH menjelaskan bahwa saat ini kami dari KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, KPU kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong untuk membahas kembali berkaitan dengan surat KPU No 971/PY.01.1-SD/05/2024 tentang pelaksanaan putusan MK Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pemilihan ulang (PSU) yang berada di 2 (dua) TPS yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang yaitu di kabupaten Sorong, antara lain di TPS 7 dan 18 kelurahan Malawele distrik Aimas kabupaten Sorong,” jelas ketua KPU provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu.

 

Selanjutnya Berdasarkan surat keputusan Mahkamah konstitusi (MK), No : 38/PHPU.DPRD-XXII/2024 tentang putusan pelaksanaan pungutan suara ulang (PSU), Untuk itu KPU Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu PBD, KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu kabupaten Sorong  akan selalu melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam teknis pelaksanaan tahapan nanti, mulai dari pembentukan badan adhok maupun pemilih yang punya hak untuk memilih pada PSU, dalam hal ini sebagai data pemilih, kemudian penghitungan hasil suara dari KPPS di TPS, di Tingkat Distrik untuk rekapitulasinya, rekapitulasi di Kabupaten dan lanjut rekap di provinsi. inilah yang kita bahas dalam rapat koordinasi tersebut, karena semua punya hak memilih yang sama sehingga kita harus samakan persepsi dan juga harus di kawal dengan ketat pada PSU nanti,” kata ketua KPU provinsi Papua Barat Daya.

 

Adapun jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten sorong akan di laksanakan pada tanggal 29-juni-2024 yang akan datang. Berdasarkan pasal 167. UU No. 7 tahun 2017, ayat (2) hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Hal ini juga disebutkan bahwa dalam PKPU 25 tahun 2023 pasal 93 ayat 2 bahwa jadwal PSU akan ditetapkan dengan keputusan KPU dan ayat (3) bahwa alur pemungutan suara ulang pasca putusan MK dengan keputusan KPU. Terkait kampanye sesuai pasal 93 PKPU 25 tahun 2023. Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak dilakukan kampanye.

 

Lanjut Gandhi Siradjuddin, Untuk Jadwal pelaksanaan sudah ditetapkan oleh KPU RI dengan keputusan nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK pada Pemilu tahun 2024 dijelaskan oleh Kepala Devisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi PBD Gandhi Siradjuddin, bahwa untuk tanggal pemungutan Suara Ulang yaitu pada tanggal 29 Juni, dan tanggal itu juga langsung dalakukan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, sedangkan untuk Rekapitulasi di tingkat Distrik akan di laksanakan pada tanggal 30 juni – 2 Juli, pengumuman hasil rekapitulasi suara ulang di distrik dan penyampaian kepada KPU kabupaten sorong pada tanggal 2-3 juli, kemudian untuk Rekapitulasi di KPU kabupaten sorong tanggal 3 juli-4 juli, pengumuman hasil rekapitulasi di kabupaten 4-5 juli, rekap dan penetapan hasil pemilu di provinsi tanggal 05-06 Juli 2024 dan Pengumuman hasil Rekapitulasi perolehan Suara Ulang di Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 06-07 Juli 2024.

 

“Untuk itu saya sampaikan ini kepada teman-teman semua dapat membantu mensosialisasikan di TPS yang akan melaksanakan PSU tanggal 29 nanti. Agar dapat gunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.

 

Selanjutnya ketua KPU provinsi Papua Barat Daya juga berharap agar pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harapannya.

 

(Timo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *