JAKARTA,BUSERJATIM.COM GROUP – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mendalami kasus perkara perjanjian eksklusif antara PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dengan perusahaan jasa ekspedisi Shopee Ekpress.
“Kasus masih dalam pemberkasan, kami belum bisa kasih info lebih lanjut, masih dalam tahapan pemeriksaan,” ujar staf Humas KPPU, Intan dan Yolan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
“Setelah pemberkasan dan persidangan kami akan update informasi kepada media,” sambungnya.
Saat ditanya kapan persidangan akan di gelar, Staf Humas KPPU belum bisa memberikan informasi.
“Kami belum tau kapan sidangnya, kan masih dalam pemberkasan,” kata Intan.
Diketahui, dari informasi yang diterima bahwa potensi pelanggaran PT Shopee dengan Shopee express diduga mencapai total Rp 2,5 triliun, sesuai dengan UU Ciptaker tentang denda persaingan bisa mencapai 10 persen dari total sales atau penjualan, sekitar 250 milyar.
Namun, pihak KPPU belum menentukan pelanggaran dan denda terhadap PT Shopee karena masih menunggu persidangan.
“Belum bisa kita tentukan, karena masih dalam pemberkasan dan menunggu persidangan,” ucap Intan.
Terkait dengan kerugian konsumen dalam kasus itu, pihak KPPU menyarankan untuk menanyakan perihal tersebut ke lembaga perlindungan konsumen.
“Silakan tanyakan ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan atau BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional),” imbuhnya.