KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang Terkait Suap Lelang Jabatan

MATAMAJA GROUP//Pemalang, Jateng – KPK menahan tiga pejabat Pemkab Pemalang terkait dugaan suap jual beli jabatan. Kasus ini merupakan pengembangan perkara eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

 

Bacaan Lainnya

Tiga pejabat yang ditahan KPK adalah:

 

1. Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.

 

2. Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.

 

3. Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

 

“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (05/6).

 

Mereka yang ditahan merupakan tiga di antara tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap lelang jabatan ini. Empat lainnya yang belum ditahan adalah:

 

1. Sodik Ismanto , Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

 

2. Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemalang.

 

3. Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemalang.

 

4. Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemalang.

 

Ketujuhnya merupakan pemberi suap Mukti Agung dan disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Asep menjelaskan, suap lelang jabatan diberikan kepada Mukti Agung sebagai Bupati Pemalang 2021-2026.

 

Mukti Agung disebut membuka lelang jabatan dengan mematok tarif tertentu selama menjabat bupati. Tarif yang ditentukan berkisar Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.

 

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 100 juta,” kata Asep.

 

Demi mendapatkan jabatan dari Mukti, ketujuh tersangka kemudian memberikan sejumlah uang. Nilainya bervariasi: Raharjo memberikan Rp 50 juta sementara yang lainnya masing-masing Rp 100 juta.

 

“Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh. Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan Raharjo memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan

Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo –kepercayaan Mukti– agar dapat dinyatakan lulus,” imbuh Asep.

 

Mukti Agung sendiri sudah dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hakim juga mewajibkan ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.

 

Sementara Adi Jumal dihukum pidana penjara selama 5 tahun. Ditambah denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar.

 

Ket. Foto:

KPK Tahan 3 Pejabat Pemkab Pemalang terkait kasus lelang jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Foto: Hedi/kumparan

 

Sumber: kumparan.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *