MATAMAJA GROUP//Jakarta – Penyidik KPK mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Ketiganya dari pihak swasta.
Menurut plt juru bicara KPK Ali Fikri, pencegahan dilakukan dalam upaya KPK mencari dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan beberapa pihak.
“KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/5).
KPK belum merinci tiga nama yang dicegah tersebut. Tetapi menurut informasi yang dihimpun, ketiganya yakni atas nama:
Gibbrael Isaak
Jimmy Yamamoto
Dommy Yamamoto
“Cegah ini merupakan pengajuan pertama dan masih dapat diperpanjang untuk cegah yang kedua sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik,” kata Ali.
Pencegahan ketiganya terkait dengan pengusutan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Enembe.
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE (Enembe),” pungkasnya.
Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe terjerat sejumlah kasus di KPK. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe diduga menerima suap hingga Rp 1 miliar yang bersumber dari berbagai proyek di Pemprov Papua. Namun itu baru dugaan awal.
Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua. Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Rijatono Lakka sudah menjalani proses persidangan. Dalam dakwaannya, Lakka disebut menyuap Lukas Enembe hingga Rp 35,4 miliar.
Kemudian, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp 10 miliar. Penyidikan kasus suap dan gratifikasi sudah rampung.
Kemudian, Lukas Enembe juga terjerat dalam kasus pencucian uang. Penyidikan kasus tersebut belum rampung dan masih berjalan.
Dalam perjalanan penyidikannya, KPK sudah menyita aset dan uang Enembe. Mulai dari uang sekitar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta SGD 31.559 miliknya.
Selain itu, penyidik menyita emas batangan, cincin, batu mulia, dan 4 unit mobil. Melihat sejumlah harta yang sudah disita KPK, diduga uang hasil pidana yang diterima oleh Enembe lebih dari itu.
Ket. Foto:
Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Lukas Enembe, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sumber: kumparan.com
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/