Koramil Krembangan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Bersama Tiga Pilar

SURABAYA,BUSERJATIM.COM,- Bertempat di Halaman Balai RW 06 Kelurahan Jl Tambak asri no 133 kelurahan morokrembangan Kecamatan Krembangan dilaksanakan Apel Operasi Gabungan Serentak Bersama Tiga Pilar dalam rangka penegakan protokol kesehatan serta penindakan pelanggaran terhadap kewajiban memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (8/9/2021) pagi.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 01 Krembangan Mayor Inf Suwadi, Camat Krembangan di wakili oleh Kasi Trantib, Kapolsek Krembangan dan Kasatgas Linmas Kel.Perak Barat

Personil gabungan yang terlibat diantaranya anggota Koramil krembangan, Anggota BKO Arhanudse-8, anggota Polsek Krembangan, anggota Satpol PP Kota dan kec krembangan, serta staf kelurahan.

Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pejalan kaki hingga pengendara motor yang melintas dan yang lainnya.

Adapun hasil yustisi didapati sebanyak 6 orang pelanggar protokol kesehatan, 2 Orang dilakukan penyitaan KTP dan denda, serta 4 Orang diberikan sanksi sosial berupa push ups.

Diterangkan Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin kita dilakukan bersinergi bersama tiga pilar setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam penggunaan masker.

“Dengan masyarakat patuh protokol kesehatan termasuk diantaranya memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, semoga kondisi dapat segera pulih kembali dan dapat melaksanakn aktifitas seperti sedia kala” ujarnya.

sumber : penerangan/ ylt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *