Indramayu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Bangodua menggelar konferensi pers di kantor Panwascam Bangodua, Kabupaten Indramayu, Rabu, 31 Januari 2024.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Panwascam Kecamatan Bangodua, Diana, S.Pd., yang didampingi oleh Agus Supriyanto, S.Pd., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), serta Erik Aziz Kholilurrohman, S.H., Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2HM).
Dalam penjelasannya, Ketua Panwascam Kecamatan Bangodua, Diana, mengungkapkan bahwa Panwascam Bangodua telah melaksanakan pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, khususnya melalui Instruksi No. 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Kampanye.
“Selaku penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan Bangodua, kami telah melakukan kegiatan Patroli Pencegahan dan Pengawasan kampanye sesuai dengan instruksi yang diberikan,” ungkap Diana.
Diana juga menyampaikan temuan-temuan dari pengawasan kampanye yang telah dilakukan. Beberapa kegiatan kampanye yang diamati termasuk pertemuan tatap muka di beberapa desa, seperti Desa Wanasari, Desa Karanggetas, Desa Beduyut, dan Desa Tegal Girang.
Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap pertemuan terbatas di Desa Tegal Girang dan Desa Wanasari, serta reses anggota DPR di Desa Karanggetas dan Desa Bangodua.
“Dari Panwascam Bangodua, kami selalu menghimbau kepada pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan tim kampanye untuk melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Konferensi pers ini menjadi wujud transparansi dan komitmen Panwascam Kecamatan Bangodua dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan integritas dan keberlangsungan proses demokrasi pada Pemilu tahun 2024. Ujar Diana.