KLUNGKUNG, BUSERJATIM.COM—
Genap sudah 10 hari kerja sejak Nyoman Suwirta mengajukan pengunduran diri kepada Ketua DPRD Klungkung pada 2 Mei 2023 lalu. Namun lembaga dewan juga tidak melakukan proses terhadap surat pengunduran diri itu, sebagaimana amanat undang-undang. Situasi itu memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat, bahkan ada yang menuding situasi ini sarat titipan kepentingan politik. Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung Putu Tika Winawan, ketentuan aturan terkait ini harus dipahami secara konfrehensif. Ada atau tidak Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Klungkung terkait pengunduran diri Suwirta itu, proses tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bahkan jika DPRD Klungkung dan Pemprov Bali tidak melakukan tahapan, Keputusan Pemberhentian bisa langsung dikeluarkan pihak Kemendagri.
Tika mengingatkan kembali ketentuan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pada Pasal 173 Ayat 5 sudah ditegaskan bahwa dalam hal DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur bisa menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati.
Selanjutnya, ayat 6 diuraikan kalau Gubernur juga tidak menyampaikan usulan tersebut dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur, Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten bisa mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati. Ayat 7 dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud ayat 4 dan ayat 5, Menteri mengesahkan langsung Wakil Bupati menjadi Bupati, berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati atau Keputusan Pemberhentian. “Sekarang 10 hari kerja di DPRD Klungkung sudah lewat. Ini blunder. Selanjutnya bola liarnya ada di Pemprov Bal, selama 5 hari kerja ke depan. Apakah akan ‘tutup mata’ juga, pura-pura tidak tahu, atau pilihannya menjalankan ketentuan aturan. Saran saya, ikuti saja ketentuan aturannya. Akan sangat aneh, kalau Pemprov Bali juga tidak tahu aturan main tata kelola pemerintahan, seperti DPRD Klungkung,” kata Putu Tika, Politisi Partai Perindo ini, Selasa 16 Mei 2023.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru sudah berulang kali mengingatkan Ketua DPRD Klungkung untuk segera menjadwalkan ulang di Bamus dan segera mengagendakan Rapat Paripurna Istimewa ini, pasca menerima surat pengunduran diri dari Suwirta sebagai Bupati Klungkung 2 Mei 2023. Bahkan dalam rapat paripurna intern beberapa hari lalu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Klungkung Komang Suantara kembali memperingatkan pimpinan dewan, karena perihal pengunduran diri seorang kepala daerah, ada aturan mainnya dan tidak boleh ditunda-tunda, karena sifatnya force majeure (keadaan memaksa). Namun, informasi yang berkembang di lembaga dewan, Rapat Paripurna Istimewa justru dijadwalkan Juni, dengan alasan Mei ini jadwal rapat-rapat di dalam Bamus sudah penuh. “Saya berulang kali sudah ingatkan, bahkan Fraksi Gerindra dalam sikapnya sudah sangat tegas, untuk memproses itu segera. Lembaga dewan ini sudah punya pengalaman yang sama sewaktu Bupati Candra mundur dari Bupati karena mau nyaleg DPR RI. Jangan sampai setelah ini kita di lembaga dewan mendapat teguran dari Kemendagri, karena tidak menjalankan perintah UU. Ini akan menjadi perseden buruk bagi kita semua yang duduk di lembaga dewan,” kata Baru, Selasa 16 Mei 2023. (*)