KETUA DPRD H. Sujatno, S.E, M.M Pimpin Rapat Paripurna resmi tetapkan 16 Propemperda T.A 2023

MAGETAN – BUSER JATIM.COM.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan gelar Rapat Paripurna, dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Magetan, H. Sujatno, S.E, M.M resmi tetapkan 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (16/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, S.E, M.M, Wakil Bupati Magetan Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Ir. Hergunadi, ST, Kepala OPD terkait, Forkompimda, dan juga segenap anggota DPRD.

Sebagai informasi, Pembentukan Peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Disamping itu, Hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Propemperda Tahun 2023 telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi melalui Biro Hukum telah disepakati maka hari ini telah kita sepakati.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua DPRD Kabupaten Magetan H. Sujatno, S.E, M.M, menjelaskan, Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945 diberi hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan.

“Peraturan Daerah Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah dimana dalam pembentukan Peraturan Daerah harus dipenuhi syarat formil dan materil, Nanti akan kita sinkronkan dengan aturan yang ada,” ujar Sujatno. (Ipung agustina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *