JOMBANG, BUSERJATIM.COM –
Pemerintah Kabupaten Jombang terus melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dengan menggandeng para seniman yang dikemas dalam pertunjukan kesenian ludruk Jombang jaya, Rabu ( 26/10/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono AP, perwakilan Bea Cukai Kediri, Ketua Pengadilan Negeri, Dansatradar 222 Ploso, Ketua Tim Penggerak PKK dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sumobito.
Wakil bupati Sumrambah mengucapkan terimakasih kepada bea cukai Kediri atas kerjasamanya dengan Satpol PP Jombang yang telah mengadakan seni budaya ludruk Jombang jaya dengan tema sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Wakil Bupati berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Jombang untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara .
Kasatpol PP Thonsom Pranggono AP juga menyampaikan “kalau kegiatan ini diadakan untuk memberikan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal melalui media seni dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan nasional,” tuturnya.
Sanksi pengedar rokok ilegal bisa dijerat pasal 54, barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.
Pras