JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Masih berlanjut tentang pemberitaan terhadap pengusaha tetes/pupuk cair ilegal. Dimana bisnis tetes/pupuk cair ini keuntungannya sangat menggiurkan.
Rabu (8/3/23) saat awak media menjumpai Miftachul selaku bendahara Koperasi Sahabat Menuju Sukses dealer “AMINA” di rumah makan Zam Zam Diwek, Miftachul mengatakan, “untuk semua anggota (dealer) wajib mempunyai CV dan wajib bayar pajak ke Bapenda. Tandon tempat tetes/pupuk cair juga tidak boleh di tepi jalan”. Ujarnya
Di singgung masalah bau yang menyengat, Miftachul menjelaskan, “kalau tetes asli itu tidak berbau seperti apa yang di katakan orang-orang, kalau ada tetes bau itu berarti dealernya yang nakal dan ingin meraih keuntungan dengan sebesar besarnya dengan mengoplos tetes dengan air”. Jelasnya
Guna mengembangkan kebenaran pernyataan dari pihak Koperasi dan dealer, kemudian awak media mencoba menanyakan ke Isrofi salah satu pengusaha tetes/pupuk cair asal Jombang
Isrofi warga Dusun Karangkletak Desa Tunggorono yang mempunyai usaha tetes/pupuk cair di Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno saat di tanya awak media terkait ijin usahanya, Isrofi tidak merespon sama sekali dan berusaha menghindari awak media, di tanya via WA pun seakan sengaja mengabaikan.
Berbeda dengan Isrofi, salah satu dealer asal Kabupaten Nganjuk Wakid namanya, saat di hadapan awak media mengatakan, “semua dealer harus punya CV mas, dan wajib bayar pajak, perijinan dari dinas terkait juga harus lengkap mas”, ujarnya
Saat di singgung terkait anggota koperasinya yang tidak punya CV, Miftahul mengatakan “itu masalah internal mas, langsung ke yang bersangkutan saja”. Tandasnya.
Joko Triyono selaku Sekretaris DPMPTST mengatakan kalau semua jenis usaha itu harus berijin. Ucapnya
Sementara itu Betty Yuspitasari selaku bidang pengembangan dan pendataan Bapenda Jombang mengatakan, kalau selama usaha itu ada ijinnya pasti pengusaha tersebut membayar pajak. Ucapnya
Dengan demikian bisa di katakan para dealer ilegal jelas melanggar peraturan dan merugikan pendapatan negara, dan untuk dinas terkait supaya menindak lanjutinya.
Pras (tim)