KEDIRI, BUSERJATIM.COM GROUP – Sungguh ironis dan miris kelakuan Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bagaimana tidak karena kewenangannya, karena merasa punya kekuasaan, dengan gampangnya melakukan diskriminasi terhadap masyarakat yang berperkara, bukan Restorative justice yang dikedepankan, tapi perkara terkesan dipaksakan untuk P21 dan langsung ditahan serta disidangkan.
hal tersebut terungkap dari persidangan diPN (pengadilan negeri) Kediri kota tanggal 20 Februari 2025,.kronologis perkara ini bermula sekira Senin 23 Desember 2024 pukul 20.30 WIB, Dua orang Achmad Maslianto dan Himawan Fendi Laksono melihat mobil berplat merah Nopol AG 1039 EP dikendarai oleh seorang laki laki bernama Pradhana probo setyoarjo.
belakangan diketahui Profesi dari Pradana probo adalah KAJARI (Kepala Kejaksaan negeri) Kabupaten Kediri, kedua pelaku yang sekarang duduk dikursi sebagai terdakwa, berniat bertanya kepada Pengemudi,” Stop stop berhenti, saya mau bertanya, apakah boleh kendaraan plat dinas digunakan untuk keperluan dinas dan diluar jam dinas?
karena mobil tetap melaju dengan kencang, tetap di ikuti oleh kedua pelaku yang belakangan terungkap sebagai anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat) GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
saat dilampu merah, kendaraan dinas tersebut diketuk kaca sebelah kanan depan, bukan dibuka secara baik, malah pintu dibuka dengan keras mengakibatkan kedua nya terjatuh, setelah itu pengemudi keluar dari mobil dengan membawa SENPI (senjata api) sempat diletuskan keatas sebayak satu kali, karena ketakutan dan reflek, salah seorang anggota LSM GERAK, menepis tangan sang KAJARI, dan satu org lainnya tetap memvideokan aksi koboi KAJARI tersebut.
Karena kedua pelaku ketakutan akan ditembak kepalanya oleh KAJARI, keduanya masuk ke halaman kantor KODIM Kota Kediri dan diamankan oleh beberapa anggota TNI, selang beberapa lama, anggota Polresta Kediri datang ke TKP, perlu pembaca ketahui, didalam Pos Jaga Kodim tersebut sudah ada upaya perdamaian secara lisan antara kedua belah pihak, disaksikan juga oleh Ketua LSM GERAK, M Rifai dan beberapa anggota LSM, TNI dan Polisi Polresta Kediri.
Dengan alasan akan dibuatkan perdamaian secara tertulis, keduanya dibawa ke Polresta Kediri,” Sudah mas, anda berdua kami bawa ke Polresta Kediri untuk diBAP Perdamaian,” Ujar Iptu Hudi Kanitresmob Kota Kediri, malam itu juga keduanya dibawa ke Polresta Kediri untuk diBAP,” Besok kalian berdua akan dipulangkan, sabar yaa,ikuti arahan saya, sekarang bikin video permintaan maaf yaa,” Ujar kedua terdakwa saat diwawancarai wartawan selepas sidang diPN Kota Kediri.
setelah membuat pengakuan video permintaan maaf, siang hari berikutnya keduanya langsung diperiksa sebagai saksi dan langsung status dinaikkan sebagai TERSANGKA dan ditahan.
Mega, selaku istri dari salah satu terdakwa kepada wartawan menerangkan,” Saya sudah berupaya meminta maaf kepada Kajari, baik saya datang kesana (ke kantornya) atau melalui ketua LSM GERAK, selalu diabaikan, alasannya Pak Kajari sibuk,” Ujarnya
Didi Sungkono.S.H., M.H., dari Lembaga Hukum Rastra Justitia, selaku kuasa hukum kedua terdakwa angkat bicara,” Menurut saya itu perkara remeh temeh, tidak harus masuk persidangan dan ditahan, apalagi kapasitas Lapas sekarang sangat over load, Kediri kapasitas 325 sekarang WBP sekitar 945 orang, harusnya Kepala kejaksaan negeri kota Kediri, melalui Kasipidumnya bersikap Ksatria, bersikap sebagai seorang pemimpin sejati, yaitu welas asih kepada sesama, kepada rakyat dan masyarakat, logika hukumnya siapa yang merasa terancam? yang membawa SENPI atau yang membawa HP?,” Ujarnya
ada Peraturan kejaksaan agung terkait keadilan restoratif No 15 Tahun 2020, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, ini kok diabaikan, arogan kekuasaan nya sangat terlihat, harusnya upaya RJ dikedepankan melibatkan pelaku, korban dan masyarakat.