JOMBANG, BUSERJATIM.COM – Polemik yang terjadi di dalam struktur desa Tambakrejo masih berkelanjutan. Hal ini menuntut kerja ektra keras bagi pemangku jabatan tertinggi yaitu kepala desa.
Dengan adanya kasus penggandaan E-Ktp salah satu oknum perangkat desanya, disini kita menuntut ketegasan dari kepala desanya.
Tim media mencoba komunikasi dengan Kepala Desa Tambakrejo M. Nasir Fadillah via WA untuk menanyakan harapan kedepannya dengan kejadian ini, “saya akan memanggil yang bersangkutan secara resmi bersama BPD. Harapan saya tidak terulang lagi kejadian seperti itu dimanapun, karena perangkat Desa adalah pengayom dan pengabdi masayarakat”. Ucap Kades
“Kami akan bertindak tegas”, untuk sangsinya akan kita konsultasikan dengan memanggil korban dan yang bersangkutan. Tuturnya
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tambakrejo sebut saja WPB saat wawancara via HP Kamis (27/10/22) mengatakan, permintaan warga Desa Tambakrejo intinya oknum perangkat desa tersebut untuk di keluarkan dari struktur desa, karena kasusnya bukan sekali dua kali saja. Disini kesannya kepala desa kurang “tegas”. Karena kelihatannya kepala desa selalu membela oknum perangkat desa tersebut. Ucapnya
Ketentuan pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dan memalsukan dokumen kependudukan diatur dalam pasal 95B UU No. 24/2013 tentang administrasi kependudukan.
Pras






