KEPALA DESA BACK UP TAMBANG GALIAN C ILEGAL

TRENGGALEK, BUSERJATIM.COM – Penambangan galian C material Tanah uruk, menggunakan dua alat berat ekskavator yang di duga tidak mengantongi izin di Desa Gador Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur sepertinya perlu di tertipkan dan ditindak lanjuti oleh Dinas terkait.

Informasi yang di didapat Sabtu (19/3/2022) bahwa galian c tersebut diduga di back up oleh oknum Kepala Desa setempat. Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa “Aktifitas penambangan itu ilegal, tapi mendapatkan ijin oleh oknum Kepala Desa. Penambangan galian C berbentuk tanah sudah beoprasi kurang lebih selama 6 Tahun, tambang tersebut yang menjalankan Haji Nono beserta alat beratnya. Sedangkan areal tambang tersebut adalah tanah pemajekan”.

Beberapa awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Gador Waras lewat telfon whatsapp, japri tidak ada tanggapan, awak media langsung mendatangi di kediaman Kepala Desa untuk mengkonfirmasi terkait tambang galian C tersebut, awak media gagal lagi untuk bertemu. Awak media ditemui oleh Putra dari Kepala Desa tersebut, awak media mencoba mengorek keterangan dalam keterangannya.

“Tambang ini sudah disetujui oleh semua Rt setempat, dalam 1 hari hasil penambangan kira- kira kurang lebih 100 dum truk, apalagi dihari jum’at sampai antri – antri untuk membeli tanah galian. Masalah harga saya tidak tau karena itu ranah bapak saya”.Dalam akhir keterangannya.

Posisi tambang berjarak kurang lebih 100 meter dari kediaman sang Kepala Desa tepatnya didukuan Pingit. Para warga sebenarnya was – was dengan penambangan apalagi kalau kondisi cuaca lagi hujan takut longsor karena tambang Galian C tersebut juga dekat dengan pemukiman warga setempat.

Sedangkan jalan di Dukuan Bonpal dan Pingit adalah jalan satu – satunya akses warga dan juga akses bagi aktifitas penambangan. Sedangkan melihat kondisi jalan yang rusak tidak selayaknya seperti itu karena dilihat dari hasil tambang yang begitu fantastis tidak seimbang dengan kondisi jalan di 2 dukuan tersebut.

Sekitar jarak kurang lebih 6 kilometer jalan rusak parah, karena melihat kondisi jalan ini sangat berbahaya bagi Dum truk yang mengangkut hasil tambang dan aktifitas warga pula, apalagi kondisi hujan jalan bisa licin karena jalan masih tanah dan sebagian cor yang sudah pada rusak sudah bertahun tahun tidak ada tindakan perbaikan sama sekali oleh Kepala Desa Gador.

Apa yang disampaikan oleh salah satu warga bahwa warga desa kecewa berat dengan ulah oknum Kepala Desa Gador yang mana tidak peduli dengan nasib lingkungan sekitar.
Selanjutnya, ia berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak tegas setiap kegiatan ataupun aktifitas dari penambangan yang melanggar dan lebih-lebih tidak mengantongi ijin galian C.

Di dalam aktifitas walaupun tidak mengantongi ijin galian C, dimana kepada oknum Kepala Desa setempat dalam memuluskan usaha penambangan tanah uruk ilegal itu pungkasya. (Andi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *