Kementerian ATR/BPN terima 2,19 hektare aset tanah eks BLBI

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.

 

Bacaan Lainnya

Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 hektare yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP). Aset tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

 

“Ada beberapa (aset yang diterima) di Medan kita gunakan untuk kantor, penambahan Kantor Wilayah BPN. Kemudian, di Kepulauan Riau akan dibangun kantor, arsip, Laboratorium Reforma Agraria, dan beberapa tempat lainnya,” ujar Suyus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

 

Suyus menyampaikan, Kementerian ATR/BPN ikut andil dalam upaya pengamanan aset yang dilakukan bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

 

Terdapat 42 bidang tanah seluas 2.268.142 meter dan bangunan 15.084 meter senilai Rp1,85 triliun. Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan di lapangan, yang selanjutnya dilakukan peralihan.

 

“Kemudian kita melakukan perpanjangan pembaharuan apabila tanahnya itu memang sudah habis. Jadi, semua yang terkait dengan aset-aset tanah kita berikan kepada Satgas BLBI, kemudian dicek apabila itu perlu diblokir, ya kita blokir. Karena ini aset diblokir jadi tidak bisa ditransaksikan selanjutnya,” kata Suyus.

 

Ket. Foto:

Serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan kepada 14 Kementerian/Lembaga di Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN

 

Sumber: antaranews.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *