Kemenaker Rilis Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

 

Bacaan Lainnya

“Mudah-mudahan itu bukan fenomena gunung es. Mudah-mudahaan tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (1/6/2023).

 

Ida berharap dengan adanya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini dapat memberikan kekuatan lebih dalam komitmen pencegahan dan pennganan kasus kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual di tempat kerja.

 

“Kelahiran Kepmenaker ini menindaklanjuti aturan lebih teknis soal pelecehan seksual di tempat kerja, setelah UU TPKS,” tegasnya.

 

Menurut Ida, Kepmenaker ini pada prinsipnya mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender. Aturan yang terkadung di dalamnya tidak pandang korban laki-laki atau perempuan, begitu juga dengan pelakunya.

 

“Bahwa sesungguhnya korban lebih banyak perempuan itu nyata. Tapi bukan berarti hanya melindungi perempuan yang menjadi korban. Laki-aki berhak dapat perlindungan yang sama,” jelasnya.

 

Melalui aturan ini, pemerintah akan menjamin hak-hak korban yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual. Termasuk menjamin kerahasiaan. Nantinya, perusahaan juga wajib membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan kerjanya.

 

“Kepmenaker ini juga tidak menghilangkan hak korban untuk melaporkan secara pidana ke aparat penegak hukum. Peraturan ini mengatur dari sisi ketenagakerjaan,” tukasnya.

 

Ket. Foto:

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram).

 

Sumber: PMJNews.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *