Kemenag Ingatkan Penyedia Konsumsi Jemaah Haji Pastikan Makanannya Layak

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Kemenag mengumpulkan para penyedia konsumsi jemaah haji Indonesia di Makkah.

 

Bacaan Lainnya

Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, para penyedia konsumsi diingatkan untuk mempersiapkan yang terbaik bagi para jemaah.

 

Kabid Katering Haji, Muhammad Agus Syafi’, menyebut ada 54 dapur yang akan menyuplai makanan bagi seluruh jemaah. Mereka diminta untuk cermat, termasuk agar tak terlambat dan memastikan makanan yang disajikan layak dikonsumsi.

 

“Tiap dapur harus cermat memperhatikan semua aturan yang sudah disepakati, baik dari segi menu hingga waktu distribusi makanan,” ujar Agus saat memimpin rapat pelayanan konsumsi bagi jemaah haji, di Kantor Daker Makkah, Senin (29/5).

 

“Saya juga mengingatkan bahwa ada pengawas yang mengawasi setiap pelayanan konsumsi. Perlu juga diingat bahwa akan ada sanksi bagi dapur yang terlambat dalam melakukan distribusi makanan kepada jemaah,” sambungnya.

 

Selama di Makkah, jemaah haji Indonesia akan mendapat makan tiga kali dalam sehari. Untuk sarapan, distribusi makanan akan dilakukan dari jam lima hingga delapan pagi, dengan batas maksimal jam sembilan pagi.

 

Untuk makan siang, distribusi akan dilakukan dari jam 12 siang hingga pukul dua siang dengan batas maksimal jam empat sore. Sedangkan makan malam didistribusikan dari pukul lima sore hingga tujuh malam, dengan batas maksimal jam sembilan malam.

 

“Kita akan rutin melakukan visitasi ke dapur secara langsung untuk pengawasan proses produksi, pengolahan, dan distribusi,” sebut Agus.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pelayanan Konsumsi Daker Makkah, Benny Darmawan. Ia menyebut penyedia konsumsi jemaah haji harus benar-benar memperhatikan jadwal distribusi makanan karena bisa berpengaruh pada kesehatan jemaah.

 

“Kemasan konsumsi jemaah harus mempersiapkan tutup boks lebih awal karena jemaah diperkirakan akan tiba di Makkah tanggal 1 juni mendatang,” terang Benny.

 

“Jika ada dapur yang tidak menggunakan standar tutup boks makan sesuai ketentuan yang telah disepakati, maka akan ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya.

 

 

 

Ket. Foto:

Kemenag rapat dengan penyedia konsumsi haji Foto: Dok. Kemenag

 

Sumber: kumparan.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *